Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Palas Persiapkan Rp23 M Untuk THR ASN

Plt Kepala Badan Pengeloka Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang Lawas, Fajaruddin Hasibuan, SE. (Waspada /Ist)
Plt Kepala Badan Pengeloka Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang Lawas, Fajaruddin Hasibuan, SE. (Waspada /Ist)
Kecil Besar
14px

PADANGLAWAS (Waspada): Menjelang lebaran Idulfitri 1445 H tahun 2024 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas (Palas) mempersiapkan Rp23 miliar biaya Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Fajaruddin Hasibuan, SE, menyebutkan bahwa Pemkab Palas sudah siap membayarkan THR ASN dalam menghadapi lebaran Idulfitri 1445 H/2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Palas Persiapkan Rp23 M Untuk THR ASN

IKLAN

Kata Fajar, untuk membayar THR ASN tahun ini, Pemkab Palas telah menyiapkan lebih kurang Rp23 miliar persiapan alokasi anggaran pada APBD tahun 2024 untuk pembayaran THR itu menindaklanjuti PP No.14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara.

Pemkab Palas juga telah menerbikan Perbup tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari APBD TA 2024 sebagai pedoman pelaksanaan di lingkungan Pemkab Palas, kata Fajar.

Sesuai Pasal 11 ayat 1 dalam PP nomor 14 itu kata Fajar, dijelaskan, bahwa pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.

Sedangkan dalam ayat 2 Pasal 11 juga ditegaskan, pembayaran THR boleh dibayarkan setelah hari raya berlangsung.

Namun, tujuan pemberian THR ini sebagai bentuk penghargaan Pemkab Palas atas pengabdian dan dedikasi ASN menjalankan tugas menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah, katanya.(a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE