PADANGLAWAS (Waspada): Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) menerima alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) bulan Januari sampai Maret 2023 dari Pemprovsu.
Plt. Bupati Padanglawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu menerima langsung DBH PKB dan BBNKB dari Pemprovsu melalui Kepala UPTD PPD Bapenda Sumut Sibuhuan, Aminah Siregar, SE, M.Si di kantor Bupati Palas, Rabu (31/5).
Hal itu sesuai realisasi DBH PKB dan BBNKB yang tertuang dalam surat Nomor 900.1.13.1/994/BAPENDASU/V yang ditandatangani Kepala Bapendasu Ahmad Fadly S.Sos, MAP.
Menurut Plt. Bupati Padanglawas, penerimaan DBH itu sesuai ketentuan hasil pajak PKB dan BBNKB yang masuk di kas Pemerintah Provinsi dan sebahagian akan dikembalikan ke daerah. Dan realisasi penerimaan pajak tersebut atas kesadaran warga Padanglawas dalam membayar pajak, baik PKB maupun BNKB, katanya.
Kesadaran bayar pajak seperti ini harus dipertahankan, bila.perlu ditingkatkan, juga bisa menjadi contoh bagi yang lain. Apalagi kita akui bersama bahwa pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah. Termasuk untuk membiayai jalannya roda pemerintahan, juga pembangunan daerah yang berkesinambungan.
“Karena itu, atas nama pemerintah saya sangat mengapresiasi kesadaran warga Padanglawas yang telah membayar pajak tepat waktu. Dengan membayar pajak berarti telah turut membantu pemerintah dalam pembangunan daerah,” tegasnya
Sementara Kepala UPTD PPD Bapenda Sibuhuan, Aminah Siregar, SE, M.Si juga menyampaikan hal senada. Sekaligus ucapan terima kasih kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Padanglawas yang telah pro aktif membayar pajak kenderaan.
Sebagai putra daerah merasa berkewajiban untuk saling mengingatkan dalam mendukung setiap program pemerintah yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat, tambahnya.
Tim Bapenda Sumut melalui UPTD PPD kembali membuka Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tanggal 29 Mei s/d 30 September 2023.
Melalui pemutihan pajak kenderaan bermotor ini, akan memberi kemudahan bagi masyarakat, termasuk yang memiliki kenderaan yang telah melampaui batas waktu pajaknya hingga tiga tahun atau lebih, diberi kemudahan membayar pajak berjalan tanpa dikenakan denda. (a30/B)