Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Palas Tertibkan Dan Tata Non ASN

Plh Sekda Kabupaten Padang Lawas, Drs. H. Amir Soleh Nasution.(Waspada/Ist)
Plh Sekda Kabupaten Padang Lawas, Drs. H. Amir Soleh Nasution.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Pemerintah kabupaten (Pemkab) Padang Lawas (Palas) melakukan penertiban dan penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Padang Lawas.

Demikian Pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Padang Lawas, Drs. H. Amir Soleh Nasution kepada Waspada, Jumat (26/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Palas Tertibkan Dan Tata Non ASN

IKLAN

Dikatakan, bahwa semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat SE kabupaten Padang Lawas telah di surati, sesuai SE, nomor 800/213/2024 tentang penataan tenaga non ASN dilingkungan pemerintah kabupaten Padang Lawas.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, menindaklanjuti surat MenPAN RB RI Nomor, B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN.

Maka demi tertibnya penataan Tenaga Non ASN di lingkungan pemkab Palas, maka perlu disampaikan beberapa hal sebagaimana Undang Undang nomor 20 tahun 2023 BAB XIII, Pasal 65 terkait larangan pejabat pembina kepegawaian mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Dimana yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada pasal 66 berbunyi, Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya
paling lambat Desember 2024 sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.

Apalagi Pada surat MenPAN RB RI nomor, B/1527/M.SM.01.00/2023, PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran tahun 2024 untuk pembiayaan Tenaga non ASN yang sudah masuk data base BKN.

Sementara Plt. kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs. Irwan Halomoan Hasibuan, saat dihubungi Waspada dengan tegas mengatakan bahwa terkait tenaga non ASN tetap mengacu pada aturan, hanya menampung yang telah masuk data base. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE