EkonomiSumut

Pemkab Palas Usulkan Kenaikan UMK 2023 Sebesar 7,29 Persen

Pemkab Palas Usulkan Kenaikan UMK 2023 Sebesar 7,29 Persen
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada); Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas (Palas) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 7,29 persen dari Rp2.758.828, UMK sebelumnya.

Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht, MM, MSi melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palas, Ratna Dewi Harahap, bahwa Upah UMK tahun 2023 diusulkan Rp2.959.919 atau mengalami kenaikan 7,29 persen dari tahun sebelumnya Rp2.758.828.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dan usulan kenaikan UMK Padanglawas itu sudah disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi untuk disetujui dan disahkan.

Sebelumnya telah dilakukanpembahasan terkait UMK kabupaten Padanglawas bersama dewan pengupahan kabupaten yang melibatkan unsur pengusaha yang diwakili Gapeksindo, Gapensi, serikat pekerja, pemerintah, dan akademisi.

Namun Kadisnaker berharap agar para pekerja untuk bersabar.menunggu hasil keputusan usulan peningkatan UMK tersebut dari pemerintah provinsi, katnya.(a30/B)

Keterangan foto; Kepala Dinas Tenaga Kerja Palas, Ratna Dewi Harahap. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE