Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Paluta Dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Lindungi Pekerja Rentan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto (kiri) dan Kadisnaker Paluta, Ihpan Siregar, S.Sos, MSi, tunjukkan Nota Kerjasama Pemkab Paluta dengan BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Selasa (7/5), Waspada/ist
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto (kiri) dan Kadisnaker Paluta, Ihpan Siregar, S.Sos, MSi, tunjukkan Nota Kerjasama Pemkab Paluta dengan BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Selasa (7/5), Waspada/ist
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada) : Pemerintah Kabupaten Padanglawas Utara (Pemkab Paluta) menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan pekerja kebun kelapa sawit di wilayah Paluta.

“Mekanisme kerjasama antara Pemkab Paluta dan BPJS Ketenagakerjaan, menuangkan pada komitmen pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan dan pekerja sawit lewat Dana Bagi Hasil (DBH) sawit,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto, Selasa (7/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Paluta Dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Lindungi Pekerja Rentan

IKLAN

Dijelaskan, dengan adanya komitmen antara Pemkab Paluta dengan BPJS Ketenagakerjaan yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut, maka pekerja rentan dan pekerja di kebun kelapa sawit akan memperoleh manfaat dasar, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“JKK sendiri diartikan sebagai perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Kepada seluruh peserta yang telah terdaftar, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan pelayanan sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam hal pemenuhan perlindungan jaminan kecelakaan kerja,” tuturnya.

Sedangkan JKM diartikan sebagai perlindungan atas resiko kematian.”Kepada mereka yang menjadi pekerja produktif dan sudah terdaftar, apabila mengalami resiko kematian tidak memutus penghasilan kepada keluarga, namun akan diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta,” jelas Eris.

Pemkab Paluta Dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerjasama Lindungi Pekerja Rentan
Pj. Bupati Paluta, Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan sebagai (tengah) saat berbincang dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Eris Aprianto (kiri), Selasa (7/5), Waspada/ist

Dalam perjanjian tersebut, ungkap Eris Aprianto, juga dituangkan besaran iuran yang akan dibayarkan per peserta yaitu Rp16.800 tiap bulan. “Dengan mengikuti program JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga berkomitmen untuk tetap melaksanakan pelayanan terbaik kepada peserta tentunya dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan.

Selain untuk melindungi pekerja dan masa depan keluarga pekerja, lanjut Eris kerjasama yang dibangun Pemkab Paluta dengan BPJS Ketenagakerjaan juga bertujuan untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrim.

“Ini merupakan bagian dari nawacita Presiden agar masyarakat dapat hidup layak dan aman. BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen kepada seluruh peserta bahwa pelayanan akan terus ditingkatkan demi kesejahteraan para pekerja, ” kata Eris.

Eris menegaskan bahwa, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu, dan proses klaim dapat dilakukan di kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Kadisnaker Paluta, Ihpan Siregar, S.Sos, MSi, menuturkan bahwa kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang menangani jaminan sosial bagi tenaga kerja sangat penting mengingat risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian bisa datang kapan saja.

“Semoga dengan kerjasama ini, pekerja rentan yang rentan kehilangan pekerjaan dapat merasakan manfaat yang sama. Yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini juga dilakukan sesuai dengan Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghempasan kemiskinan ekstrim.” ujar Kadisnaker Paluta. .

Menurutnya, kemiskinan ekstrim dapat ditekan melalui pemanfaat jaminan sosial, sebab apabila salah satu anggota keluarga yang produktif mengalami kecelakaan kerja, bahkan meninggal, maka ahli waris dapat merasa manfaat santunan kematian dan kecelakaan.

“Tentu hasilnya berupa santunan dari BPJs Ketenagakerjaan dapat mejadi modal kerja dikemudian hari,” tutupnya.(a39).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE