SERGAI (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) memberikan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai upaya meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program ini disampaikan Bupati Sergai H. Darma Wijaya melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai, Sri Rahmayani S.Sos, M.Si, Senin (6/10/2025) di Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah.
Sri Rahmayani menjelaskan, relaksasi tersebut mencakup penghapusan denda pajak dan pemberian diskon besar untuk pembayaran piutang PBB sejak tahun 1995.
Rinciannya, diskon 75 persen diberikan untuk tahun 1995–2015, diskon 50 persen untuk 2016–2018, diskon 35 persen untuk 2019–2021, dan diskon 25 persen untuk 2022–2024.
Selain itu, Pemkab Sergai juga membebaskan PBB bagi masyarakat pemilik lahan persawahan dengan luas di bawah 7 rante atau sekitar 2.800 meter persegi.
“Program ini bertujuan membantu masyarakat wajib pajak agar lebih ringan dalam memenuhi kewajiban serta mendorong tertib administrasi PBB,” ujar Sri Rahmayani.
Ia menambahkan, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk meningkatkan PAD dan mempercepat pembangunan daerah.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak tepat waktu dan menyelesaikan tunggakannya,” pungkasnya.
Kebijakan relaksasi PBB ini menjadi langkah nyata Pemkab Sergai dalam mendukung ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah dengan pendekatan yang humanis dan berpihak pada rakyat. (id31/bs)