Sumut

Pemkab Sergai Dan Kecamatan Lepas Tangan Soal Pendampingan Hukum Kades Tanjung Harap

Pemkab Sergai Dan Kecamatan Lepas Tangan Soal Pendampingan Hukum Kades Tanjung Harap
Camat Serbajadi, R Saragih didampingi Kasi Pem kecamatan, saat mengunjungi Kades Tanjung Harap di ruang Unit II Ekonomi Reskrim Polres Sergai, Senin (23/2/2026). Waspada.id/Bambang
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) menegaskan tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada Kepala Desa (Kades) Tanjung Harap berinisial Dar, 56, yang ditangkap Satreskrim Unit II Ekonomi Polres Sergai terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pemkab Sergai dan Kecamatan Serbajadi memastikan kasus tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Camat Serbajadi, R. Saragih mengungkapkan pihak kecamatan telah menerima surat penangkapan resmi dari penyidik kepolisian. Menurut Camat surat itu akan dijadikan dasar administrasi untuk melaporkan kondisi pemerintahan Desa Tanjung Harap ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

“Kita baru dapat surat penangkapan tadi dari Kanit. Maka dasar itu nanti sebagai laporan kita ke PMD,” ujar Camat R. Saragih kepada Waspada.id di Polres Sergai, Senin (23/2/2026) sore.

Ia menjelaskan, menyusul penangkapan tersebut, kecamatan akan menyiapkan langkah administratif agar roda pemerintahan desa tetap berjalan. “Desa nanti biar disiapkan Pelaksana Harian (PLH) juga Pj-nya,” katanya.

Ketika ditanya apakah ada upaya hukum atau pendampingan dari pihak kecamatan terhadap Kades Dar, Camat menegaskan tidak ada intervensi. “Kalau itu sudah proses hukum, kita jalani hukum. Tidak ada pendampingan hukum dari kecamatan,” tegasnya.

Ia juga menyebut perkara yang menjerat Kades Dar adalah dugaan penggelapan. “Saya dengar penggelapan,” tambahnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sergai, Fajar Simbolon, menegaskan sikap Pemkab Sergai sejalan dengan pernyataan kecamatan. Menurutnya, pemerintah daerah tidak berkewajiban memberikan perlindungan hukum karena kasus tersebut tidak menyangkut kebijakan atau tindakan pemerintahan desa.

“Pemkab Sergai tidak memberikan perlindungan hukum kepada Kades Dar karena menyangkut permasalahan pribadi, bukan pemerintahan,” kata Fajar Simbolon kepada wartawan.

Ia menambahkan, untuk menjaga stabilitas dan pelayanan publik di Desa Tanjung Harap, jabatan kepala desa sementara akan diemban oleh sekretaris desa. “Untuk pengganti kades sementara adalah Sekdesnya, untuk lanjutannya kita menunggu hasil perkara lanjutan,” jelasnya. (bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE