SIMALUNGUN (Waspada): Pemkab Simalungun membentuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas yang mengganggu Kamtibmas, investasi, dan dunia usaha.

“Pemerintah Kabupaten Simalungun siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat untuk memberantas premanisme,” tegas Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih, Senin (14/7).
Pembentukan Satgas ini berdasarkan Surat Mendagri Nomor 100.4.3/1391/Polpum dan Kepmenko RI Nomor 61 Tahun 2025. Satgas memiliki dua fungsi utama: penindakan terhadap ormas bermasalah dan pembinaan ormas yang menyimpang. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menciptakan ekosistem bisnis yang aman.
Sementara Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, menyatakan kesiapan bersinergi dengan Pemkab Simalungun dalam memberantas premanisme.
Rapat pembentukan Satgas dihadiri Ketua DPRD Simalungun, Dandim 0207/Sml, Kepala BNN Kabupaten Simalungun, dan pimpinan perangkat daerah terkait.(a27)













