Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Simalungun Tambah 10 Titik Perekaman KTP-el

Pemkab Simalungun Tambah 10 Titik Perekaman KTP-el
Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga, menyematkan tanda peserta kepada salah seorang peserta sosialisasi.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PAMATANGRAYA (Waspada): Pemkab Simalungun menambah 10 titik untuk perekaman KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), dengan demikian jumlah lokasi perekaman KTP-el menjadi 20 titik di kecamatan berbeda.

“Penambahan 10 titik lokasi perekaman KTP -el bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan,” kata Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, saat sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan, di Hotel Toba Cottage Parapat, Kec. Girsang Sipanganbolon, Kab. Simalungun, Selasa (18/7/2023).

Dalam sosialisasi yang difasilitasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bermotto ‘ Gerak Cepat Simalungun’ tersebut, bupati mengatakan, penambahan lokasi titik perekaman KTP-el itu sebagai upaya pelayanan publik untuk percepatan dalam pengurusan KTP-el.

Menurutnya, selama dua tahun kepemimpinannya, banyak masyarakat yang terbantu dengan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan, dengan menempatkan 10 titik lokasi perekaman KTP-el yakni di 10 kecamatan.

“Dengan pertambahan 10 titik di tahun 2023 ini, maka jumlah lokasi perekaman KTP-el menjadi 20 titik yang tersebar di 32 kecamatan se Kabupaten Simalungun,” tandas bupati.

“Kita bisa banyangkan beberapa tahun silam, bagaimana pelayanan ini. Banyak waktu masyarakat yang terbuang hanya untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP-elektronik,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut bupati mengatakan, dengan sistem pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat tersebut, membuat peringkat Simalungun dalam pelayanan publik menjadi lebih baik.

“Kalau dulu pelayanan publik Simalungun dari Lembaga Ombudsman masuk dalam ranking 32 dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, maka dengan kerja keras kita bersama, kini Simalungun berada di peringkat 9 dalam pelayanan publik,” cetus Radiapoh.

Sebelumya Kadis Dukcapil, Tiarlie Sinaga melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan dan perundang-undangan yang terbaru mengenai administrasi kependudukan, seperti Peraturan Bupati Simalungun, Surat Keputusan Bupati Simalungun No. 100.3.3.2/8057/14.2/2023, UU No. 25 Tahun 2009 dan Permendagri No 73 Tahun 2022.

Sosialisasi ini diikuti oleh pejabat di kecamatan dan desa/kelurahan yang menjadi penghubung informasi masyarakat di kecamatan dan desa masing-masing sebanyak 445 orang, terdiri 32 orang Kasi Pemerintahan, 27 orang Lurah dan 386 orang Pangulu (kepala desa).(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE