Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis Dan 1 Kaban

Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis Dan 1 Kaban
Pemkab Tapsel melakukan lelang atau seleksi pengisian jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban. (waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada): Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) membuka lelang atau seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) secara terbuka.

Sesuai pengumuman nomor 002/PANSEL.IIb-TS/2025 tertanggal Senin 14 Juli 2025 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPTP Pemkab Tapsel, Sofyan Adil, terdapat enam jabatan yang dlelang.

Yakni, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana.

Lelang jabatan ini terbuka bagi seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan. Proses pelaksanaan lelang atau seleksi ini dilakukan secara kompetitif.

Adapun pesyaratan bagi yang berminat mengikutinya, berstatus ASN/PNS dengan usia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan. Pangkat serendahnya golongan IV/a, dengan kualifikasi pendidikan minimal Starata-1 (S1).

Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya dengan masa tugas paling singkat 2 tahun. Memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat II atau tingkat III dan atau sedang ikut Diklatpim III.

Memenuhi kualifikasi dan kompetensi jabatan sesuai dengan peraturan dan perundangan, Telah menyampaikan laporan pajak tahunan pribadi tahun 2024. Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2024 bagi wajib lapor LHKPN.

Mengajukan lamaran yang ditanda tangani pelamar dengan dibubuhi materai Rp10.000, dan ditujukan kepada Bupati Tapanuli Selatan cq Panitia Seleksi Pengisian JPTP. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam dua tahun terakhir. Atau tidak sedang menjalani hukuman dan tidak sedang dalam dalam proses pemeriksaan. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara kasus tindak pidana korupsi dan pidana umum.

Mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) jika peserta berasal dari luar instansi Pemkab Tapsel. Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakir.

Sehat jasmani dan rohani. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Badan Narkoba Nasional Kabupaten Tapsel. Setiap calon peserta hanya boleh mendaftar dua Jabatan Tinggi Pratama (JTP)

Pendaftaran dapat dilakukan melalui online di www.asnkarier.bkn.go.id dari 15 Juli sampai 29 Juli 2025. Juga dapat dilakukan secara offline atau menyerahkan berkas persyaratan, dengan rentang waktu yang sama dan pada hari kerja.

Pendaftar dapat mengunduh formulir dan mencetak dokumen pendaftaran di website resmi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan di www.bkd.tapselkab.go.id. Semua surat keterangan dan surat pernyataan dibubuhi materai Rp10.000.

Selain wajib mendaftar secara online, semua berkas pendaftaran disampaikan sejumlah dua rangkap dan diantar atau dikirim langsung ke sekretarisat Pansel Pengisian JPTP Pemkab Tapsel di kantor Badan Kepegawaian Daerah, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok.

Informasi lebih lanjut, hubungi Hombang Maratua Tampubolon di 0823-6255-4024 atau Widi Astuty di 0821-6989-5786. Tahapan seleksi terdiri dari seleksi administrasi, penulisan makalah, uji kompetensi, presentasi/wawancara, dan penilaian akhir. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE