Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Toba Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bersama Kejari Tobasa

Pemkab Toba Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bersama Kejari Tobasa
Kecil Besar
14px

TOBA (Waspada) : Pemerintah Kabupaten Toba melalui Bagian Hukum bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Kabupaten Toba tahun anggaran 2022. Sosialisasi diadakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat (16/12).

Bupati Toba, Poltak Sitorus yang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Audi Murphy O Sitorus dalam arahannya meminta seluruh peserta agar memahami tugas dan tidak takut memaraf surat yang berkaitan dengan kegiatan OPD.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Toba Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bersama Kejari Tobasa

IKLAN

“Kalau kita takut memaraf surat, maka kita telah mengganggu kegiatan di OPD tersebut, maka lebih baik tinggalkan OPD itu karena akan merusak tata kelola pemerintahan,” ujar Audi.

Dengan tegas Audy meminta agar seluruh OPD lebih terbuka termasuk jika ada temuan Wartawan atau LSM terkait pekerjaan di OPD masing-masing.

“Kalau yang kita lakukan itu benar, tak perlu takut, terbuka saja, karena semua ada aturannya. Jangan pernah biarkan surat tidak terparaf, jika tidak mengerti maka bertanya. Jika tidak, itu akan mengganggu tata pemerintahan. Apa yang kita kerjakan di sini bukan untuk kepentingan kita tapi untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Toba. Jika kita benar-benar faham dan tau mengambil kebijakan di OPD masing -masing maka kita akan terhindar dari korupsi dan gratifikasi,” imbuh Audi.

Selaku pemateri, hadir Kasi Datun Kejari Tobasa, Herianto, SH. Dalam kesempatan itu dijelaskannya bahwa korupsi merupakan tindakan yang berakibat pada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Tertuang dalam 13 buah pasal dalam UU 31 Tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk)jenis tindak pidana korupsi dan dikelompokkan kedalam 7 kelompok besar, yakni: Kurigian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam PBJ dan gratifikasi.

“Korupsi itu selain merugikan keuangan negara juga merusak mental masyarakat serta mengobrak-abrik tatanan dan sistem kerja lembaga pemerintah, juga menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Herianto juga beharap agar semua orang yang ada mengikuti sosialisasi ini tidak tersandung kasus Tipikor dan tetap berani tolak gratifikasi dan menjauhi korupsi.

“Harapan saya, janganlah ada yang di ruangan ini yang bertemu dengan saya karena sudah tersandung kasus,” pungkasnya. (rg)

Keterangan foto: Kolase sosialisasi peraturan perundang-undangan Kabupaten Toba tahun anggaran 2022 bersama Kejari Tobasa di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba, Jumat (16/12). Waspada/Ramsiana Gultom

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE