TOBA (Waspada): Pemerintah Kabupaten Toba melalui Badan Pengelolaan Pendapatan secara konsisten dan kontinu melakukan sosialisasi dan edukasi atas Perlaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kadis Pendapatan Toba, Parulian Siregar mengatakan hampir dua bulan Dinas Pendapatan Kabupaten Toba melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pengusaha restoran, rumah makan, warung, jajanan makanan, catering yang ada di wilayah Kabupaten Toba secara khusus hari ini di Kecamatan Balige, Selasa (12/4).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran agar para pengusaha segera menyetorkan pajak kepada Pemkab Toba melalui Rekening Kas Umum Daerah.
“Edukasi dan sosialisasi hari ini kami lakukan dengan Tim yang ada di Dinas Pendapatan ke beberapa tempat usaha,” ujar Parulian.
Usaha yang disambangi adalah Balige Seafood, Hutanta Cafe, RM Uniang di Desa Sariburaja, Cafe Kanayang, Cafe Sang Diva, Rahaya Steak di Desa Tambunan, dan DNA RM Anugerah Bukit Tinggi di Desa Tambunan Sunge.
Lewat sosialisasi ini Parulian berharap, PAD dari sektor Rumah Makan dan Restoran akan meningkat signifikan jika dibandingkan dari tahun sebelumnya.
“Hari ini kita lakukan di Balige, tapi kita juga akan sosialisasi ke Kecamatan lainnya,” pungkas Parulian Siregar. (rg)