Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Toba Lindungi 7.000 Warga Melalui Program JKK Dan JKM

Pemkab Toba Lindungi 7.000 Warga Melalui Program JKK Dan JKM
Penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian kepada 12 peserta yang diterima langsung oleh ahli waris masing-masing di Halaman Kantor Bupati Toba, Senin (14/10). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TOBA (Waspada) : Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan melindungi 7.000 warganya di tahun anggaran 2024 untuk program BPJS Ketenagakerjaan melalui pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan, pekerja mandiri, dan pekerja bukan penerima upah.

Hal ini disampaikan oleh Sekda Kabupaten Toba, Augus Sitorus saat penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian kepada 12 peserta yang diterima langsung oleh ahli waris masing-masing di Halaman Kantor Bupati Toba, Senin (14/10).

“Pemkab Toba bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka melindungi masyarakat pekerja rentan. Untuk tahun ini Pemerintah memprogramkan untuk 7.000 warga dan semoga tahun depan kita bisa tambah,” katanya.

Program ini merupakan wujud kepedulian Pemkab Toba terhadap masyarakat, terutama pekerja rentan dengan penghasilan rendah dan bukan penerima upah. “Ini wujud kepedulian Pemkab Toba terhadap kesehatan dan keselamatan warga kita,” lanjutnya.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balige Cabang Pematang Siantar, Chandra F. Sitanggang, menyampaikan terima kasih atas kerja sama dengan Pemkab Toba. “Ke depan kami berharap jumlah masyarakat tercover bisa bertambah dari 7.000 menjadi 10.000 atau bahkan sampai 15.000,” katanya.

Terkhusus kepada penerima manfaat JKM, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan sebesar Rp42 juta per orang kepada ahli waris, termasuk beasiswa kepada 2 orang anak peserta.(rg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE