BINJAI (Waspada.id): Pemerintah Kota Binjai menggelar Sosialisasi Program Prestice (Perlindungan Rakyat Melalui Restorative Justice) untuk periode 2025–2030. Kegiatan ini berlangsung di Aula BKPSDM Kota Binjai pada Jumat (21/11).
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Binjai, Putri Syawal Br. Sembiring, sekaligus membacakan sambutan Wali Kota Binjai. Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua BKD DPRD Provinsi Sumatera Utara, Drs. Abdul Khair, M.M., serta Kasubsiluhkum Sikum, Samsuriadi Lubis, S.H., Ps.
Dalam sambutannya, Putri Syawal Br. Sembiring menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai restorative justice, yakni pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadilan secara humanis dan perlindungan hak masyarakat. Pendekatan ini juga merupakan bagian dari program prioritas cepat Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
“Restorative justice diharapkan menjadi solusi penyelesaian perkara yang adil, proporsional, dan berorientasi pada kebaikan bersama. Pendekatan ini mendorong dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengajak seluruh pihak mendukung penerapan restorative justice demi terciptanya masyarakat yang rukun, aman, dan harmonis.
Sementara itu, narasumber Drs. Abdul Khair, M.M. menjelaskan bahwa Program Prestice hadir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat akan penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan efektif di tengah kompleksitas persoalan hukum di Sumatera Utara. Program ini, katanya, bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan serta menurunkan tingkat kriminalitas.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Samsuriadi Lubis, S.H., Ps., yang menjelaskan bahwa restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara pidana di luar persidangan melalui musyawarah atau pendekatan kekeluargaan. “Pemulihan tidak hanya fokus pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga upaya memulihkan kerugian korban, memperbaiki hubungan, dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemko Binjai berharap Program Prestice dapat diimplementasikan secara optimal di wilayah Sumatera Utara sehingga tercipta penegakan hukum yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.(id25)












