BINJAI (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres, melaksanakan perjanjian kerja sama koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Wali Kota Binjai Amir Hamzah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution SH MH, dan Kapolres Binjai, di Aula Pemko Binjai, Rabu (4/10).
Pada kesempatan itu, Kajari Binjai Jufri Nasution, mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri terkait koordinasi APIP dan APH pada 25 Januari 2023 lalu.

Dengan dilaksanakannya perjanjian ini, sambungnya, diharapkan ke depan dapat meningkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara APIP dan APH.
Sejalan dengan itu, lanjut Jufri, maka penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.
Jufri juga menegaskan, terkait laporan atau dumas yang dilakukan penyelidikan oleh APH agar dapat segera dikoordinasikan kepada APIP.
“Kalau ditemukan kesalahan administratif diserahkan ke APIP, dan apabila APIP dalam melakukan pemeriksaan investigatif ditemukan adanya indikasi korupsi, maka APIP segera melimpahkan kepada APH untuk dilakukan penyelidikan,” tegasnya.
Penandatangan perjanjian dari seluruh pihak terkait itu berjalan dengan lancar. Turut hadir dari Kejari Binjai para kepala seksi, perwakilan Polres Binjai dan seluruh OPD di lingkungan Pemko Binjai. (a34)