BINJAI (Waspada.id): Pemerintah Kota Binjai mengikuti kegiatan penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia secara virtual dari Binjai Command Center, Kamis (29/1).
Mewakili Wali Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., hadir untuk menyimak pemaparan hasil evaluasi yang berfokus pada upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Dalam penilaian tahun ini, terdapat sejumlah kategori bagi pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga lainnya berdasarkan kualitas opini tertinggi. Kota Binjai sendiri memperoleh nilai kategori Sedang.
Melalui hasil tersebut, diharapkan Kota Binjai dapat terus mempertahankan bahkan meningkatkan capaian menuju zona kepatuhan hijau sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
Sekretaris Daerah Kota Binjai menegaskan bahwa hasil penilaian Ombudsman menjadi potret kualitas birokrasi di Kota Binjai sekaligus bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. Pemko Binjai berkomitmen meningkatkan kualitas layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI sepanjang tahun 2025 ini bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Evaluasi tersebut mencakup empat dimensi utama, yakni dimensi input terkait kesiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana, dimensi proses dalam pemenuhan standar pelayanan publik, dimensi output yang menilai persepsi maladministrasi dari pengguna layanan, serta dimensi pengaduan yang melihat pengelolaan laporan masyarakat.(id.99)











