Sumut

Pemko Binjai Perkuat Pemulihan Pascabencana dengan Pendataan Tepat Sasaran

Pemko Binjai Perkuat Pemulihan Pascabencana dengan Pendataan Tepat Sasaran
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada.id): Pemerintah Kota Binjai mulai mempercepat langkah pemulihan bagi warga terdampak bencana dengan menata ulang sistem pendataan penerima bantuan dan pola pembangunan kembali rumah yang rusak.

Langkah ini ditegaskan setelah jajaran Pemko Binjai mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera yang dilaksanakan secara daring bertempat di Binjai Command Center (BCC), Senin (26/1), yang memfokuskan kebijakan pada ketepatan sasaran bantuan dan keselamatan hunian warga ke depan.

Dalam rakor tersebut, Pemko Binjai menegaskan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, terutama dalam hal validasi data penerima bantuan dengan metode validasi nama dan alamat. Pendekatan ini menuntut pendataan yang rinci, terverifikasi, dan akurat agar proses penyaluran bantuan tepat sasaran. Pemerintah daerah juga berkomitmen menyederhanakan proses administrasi tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan terintegrasi, Pemko Binjai memperkuat sinergi lintas sektor antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Integrasi data antarperangkat daerah menjadi kunci agar penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Rakor tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., Kepala BPBD Kota Binjai Rudi Iskandar Baros, S.T., Kepala Dinas Sosial Triono Julimawardi, S.Sos., M.AP., Kepala BPKPD Erwin Toga Purba, S.Sos., M.SP., serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai Irsan Firdaus, S.H., M.AP.(id25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE