BINJAI (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Binjai menanggung seluruh pajak atas dana tali asih bagi atlet PON XII Sumut-Aceh 2024.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Binjai, H. Iwan Setiawan, SE, M.Pd., saat rapat dengan insan media dan atlet di Ruang Rapat 2 Sekretariat Pemko Binjai, Senin (16/6). Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar beberapa bulan terakhir.
“Berdasarkan hasil rapat bersama dengan TAPD bahwa pajak atlet ditanggung Pemerintah Kota Binjai melalui P APBD Pemko Binjai TA 2025,” tegas Iwan Setiawan.
Ia menjelaskan, dana tali asih yang diberikan kepada atlet merupakan penghasilan atas hadiah atau penghargaan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, Pemko Binjai berkomitmen menanggung seluruh pajak tersebut.
“Namun dalam hal ini, Pemerintah Kota Binjai berkomitmen untuk sepenuhnya menanggung beban pajak tersebut, sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap prestasi anak-anak muda Kota Binjai,” jelasnya.
Iwan menambahkan, Pemko Binjai terus mendukung pengembangan potensi atlet melalui pembinaan, fasilitas, dan penghargaan.
Ia berharap klarifikasi ini memberikan pemahaman yang utuh dan memotivasi atlet untuk berprestasi di tingkat nasional. Rapat tersebut juga dihadiri Ketua KONI Kota Binjai, Arfat Kadir, dan para atlet.(sr)