Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemko P.Siantar Beri Perlindungan JSK Pekerja Rentan

Pemko P.Siantar Beri Perlindungan JSK Pekerja Rentan
Wali Kota Wesly Silalahi (lima kiri) pose bersama dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Inggrid Mayasari (empat kiri) dan lainnya usai penandatanganan MoU antara Pemko Pematangsiantar dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang pemberian perlindungan JSK dari Pemko kepada pekerja rentan dan penandatanganan berlangsung di ruang kerja wali kota di Balai Kota, Jl. Merdeka, Jumat (16/5).(Waspada-Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pemko Pematangsiantar memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK) bagi pekerja rentan.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara Pemko dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar tentang penyelenggaraan program JSK bagi pekerja rentan menandai pemberian JSK.

Wali Kota Wesly Silalahi langsung melakukan penandatanganan MoU dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar Inggrid Mayasari di ruang kerja wali kota di Balai Kota, Jl. Merdeka, Jumat (16/5).

Sebelum penandatanganan MoU, Wali Kota menyebutkan kerjasama itu merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemko untuk melaksanakan kewajiban dalam menyediakan kepastian jaminan ketenegakerjaan sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi tiap penduduk Pematangsiantar. “Ini sesuai Undang-undang (UU) No. 40 tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN). Hal ini bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal dan kelompok rentan lainnya.”

“Harapannya, penandatanganan nota kesepakatan ini akan menjadi program dan kegiatan yang saling mendukung untuk meningkatkan akses pekerja rentan terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta berbagai manfaat lainnya bagi pekerja rentan,” harap Wali Kota.

Untuk efektivitas pelaksanaannya, Wali Kota meminta kepada perangkat daerah terkait agar berkolaborasi dan bekerjasama secara maksimal serta melibatkan aparat kelurahan/kecamatan untuk memastikan seluruh pekerja rentan dapat mengakses dan terlindungi.

“Tentunya ini akan dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta transparan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Pematangsiantar,” imbuh Wali Kota.

Sedang Kepala BPJS Ketenagakerjaan Inggrid Mayasari menyatakan sangat mengapresiasi Pemko yang telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan seperti driver ojek online (Ojol), sopir angkutan umum dan pekerja informal lainnya.

“Ini dukungan yang sangat baik dari Pemko bagi para pekerja rentan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Alangkah baiknya mereka terlindungi,” cetus Inggrid.

Inggrid juga menyebutkan dalam JSK sudah termasuk JHT, kecelakaan kerja dan santunan jika meninggal dunia, bahkan beasiswa bagi anak-anak pekerja. “Program ini juga termasuk untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.”

Pada kesempatan itu, Inggrid mengucapkan terimakasih kepada Wali Kota yang telah mendukung program JSK bagi pekerja rentan. “Semoga di masa kepemimpinan Bapak (Wali Kota) kita bisa bersinergi dengan baik.”

Sebelumnya, Kabag Pemerintahan Setdako Hendra TP Simamora dalam laporannya menyebutkan penandatanganan MoU itu bertujuan agar saling bersinergi berdasarkan kewenangan, kompetensi, program dan kegiatan yang saling mendukung, juga memperkuat kerjasama dalam rangka kepesertaan program JSK bagi pekerja rentan dan resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian di Pematangsiantar.

Kegiatan berlanjut dengan penyerahan cendra mata dari Wali Kota kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan dan sebaliknya.

Turut hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan Happy Oikumenis Daely, Kepala Bapelitbang Dedi Idris Harahap, Kadis Tenaga Kerja Robert Sitanggang, Kabag Hukum Edi Sutrisno dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE