Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemko P.Siantar Musnahkan Arsip Retensi Di Bawah 10 Tahun

Wali Kota Susanti Dewayani turut melakukan pemusnahan arsip OPD Pemko Pematangsiantar yang memiliki retensi di bawah 10 tahun dan pose bersama dengan pimpinan OPD Pemko dan lainnya usai penandatanganan pemusnahan di ruang serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Selasa (22/8).(Waspada-Ist).
Wali Kota Susanti Dewayani turut melakukan pemusnahan arsip OPD Pemko Pematangsiantar yang memiliki retensi di bawah 10 tahun dan pose bersama dengan pimpinan OPD Pemko dan lainnya usai penandatanganan pemusnahan di ruang serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Selasa (22/8).(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pemko Pematangsiantar melakukan pemusnahan arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko yang memiliki retensi (penyimpanan) di bawah 10 tahun atau penyusutan arsip sebagai strategi mewujudkan akuntabilitas dan penyelamatan arsip statis.

Wali Kota Susanti Dewayani menyebutkan pelaksanaan pemusnahan arsip mengacu pada Paraturan Wali Kota (Perwako) No. 43 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan arsip yang mengatur pemusnahan arsip untuk efektivitas pengelolaan kearsipan, saat pemusnahan arsip di ruang serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Selasa (22/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemko P.Siantar Musnahkan Arsip Retensi Di Bawah 10 Tahun

IKLAN

Menurut Wali Kota, peningkatan jumlah arsip dapat mempengaruhi fasilitas dan waktu pengarsipan. “Karena itu, perlu pemusnahan.”

Wali Kota menegaskan pentingnya arsip sebagai cermin peradaban suatu daerah dan bagian penting dari sejarah.           

“Arsip tidak berhenti di situ saja, arsip juga bisa bicara dan kalau kita mau melihat kemajuan suatu daerah atau kota, pasti melihat arsipnya,” lanjut Wali Kota.

Pemko P.Siantar Musnahkan Arsip Retensi Di Bawah 10 Tahun

Pada kesempatan itu, Wali Kota mengucapkan terimakasih kepada OPD yang telah melaksanakan pemusnahan arsip yakni Sekretariat Daerah, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan dan Kec. Siantar Utara.

Sebelumnya, Kadis Arsip dan Perpustakaan Hamzah Fansuri Damanik dalam lepaorannya menyebutkan kegiatan itu sesuai dengan regulasi seperti Undang-undang No. 43 tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2012 dan Perwa No. 43 tahun 2021.

“Kegiatan ini untuk mewujudkan efisiensi perawatan arsip serta efektivitas fasilitas penyimpanan ruang arsip dan bertujuan mewujudkan tata kelola arsip yang baik, sesuai kaidah-kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan,” imbuh Hamzah.

Pelaksanaan pemusnahan arsip dengan bantuan mesin pencacah arsip dan berlanjut dengan penandatangan komitmen pemusnahan arsip dari OPD yang hadir.

Tampak hadir Asisten Administrasi Umum Pardamean Silaen, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Happy Oikumenis Daely, para pimpinan OPD, para camat dan lainnya.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE