PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Kominfo mengadakan sosialisasi penerapan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 tahun 2021 tentang standar layanan publik terkait penyelesaian sengketa informasi publik dan informasi yang ada pengecualian.
Wali Kota Susanti Dewayani yang membuka sosialisasi di gedung serbaguna Pemko, Jl. Merdeka, Kamis (22/2) menyebutkan Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sesuai pengaturannya dalam konstitusi perubahan kedua Undang-undang Dasar (UUD) NKRI 1945 Pasal 28f.
“Yang menyatakan tiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” imbuh Wali Kota.
UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, lanjut Wali Kota, memperkuat hal itu dalam mewujudkan serta meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Menurut Wali Kota, mengingat pentingnya arti keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Pematangsiantar, tiap badan publik mempunyai kewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara yang sederhana.
“Komisi Informasi telah menetapkan Perki No. 1 tahun 2021 tentang standar pelayanan publik sebagai pedoman bagi badan publik dalam mengidentifikasi informasi yang wajib membukanya dan informasi yang tidak dapat memberikannya atau ada pengecualian,” sebut Wali Kota.
Dengan terselenggaranya sosialisasi, Wali Kota mengharapkan akan semakin meningkatkan literasi informasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko, hingga dapat mewujudkan Pematangsiantar menjadi kota yang informatif dan kebutuhan masyarakat akan informasi dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kadis Kominfo Johannes Sihombing melaporkan UU RI No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjamin hak publik untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan program pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan pedoman.
Pemko Pematangsiantar, lanjut Johannes, menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) No. 27 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemko sebagai landasan yuridis dalam upaya memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel dalam mewujudkan visi dan misi Pematangsiantar sehat, sejahtera dan berkualitas.
“Melalui misi ketiga yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporative governance yang bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM),” imbuh Johannes.
Menurut Johannes, informasi merupakan kebutuhan pokok bagi tiap orang. “Tiap orang berhak memperoleh informasi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik.”
Sosialisasi Perki No. 1 tahun 2021, lanjut Johannes, sebagai upaya meningkatkan wawasan bagi OPD di lingkungan Pemko, hingga dapat menjadi bekal bagi OPD dan perusahaan daerah di Pematangsiantar dalam memberikan informasi publik yang masyarakat membutuhkannya.
“Saat ini permohonan informasi, masyarakat dapat mengajukannya melalui formulir permintaan informasi publik yang dapat memperolehnya di Kantor Dinas Kominfo Pematangsiantar dan dapat menyampaikan secara langsung. Tiap pengajuan permohonan informasi di lingkungan Pemko akan mendapat layanan sesuai prosedur layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” jelas Johannes.
Pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi, lanjut Johannes, sesuai prinsip pelayanan yang cepat, tepat dan mudah di etiap badan publik di lingkungan Pemko.
Selain hal itu, Johannes mengungkapkan Dinas Kominfo Pematangsiantar telah merealisasikan anggaran pengelolaan media komunikasi publik melalui media cetak, online dan elektronik di 2023 dan menganggarkan kembali kegiatan itu pada 2024 sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Dinas Kominfo mewujudkan keterbukaan informasi publik.
“Dengan adanya kegiatan itu, harapannya masyarakat dapat semakin berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemerintahan di Pematangsiantar,” harap Johannes.
Johannes menambahkan Dinas Kominfo juga melaksanakan diseminasi informasi publik melalui berbagai media dan kanal seperti media sosial (Youtube, Instagram, Facebook dan Tiktok) serta website resmi Pemko Pematangsiantar (pematangsiantar.go.id) agar keterbukaan informasi publik dapat menjangkau semua kalangan usia.
“Harapannya ke depan, dengan berbagai upaya itu, Pematangsiantar menjadi kota informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provsu,” harap Johannes.
Seluruh PPID dari OPD Pemko mengikuti sosialisasi itu dan hadir sebagai narasumber Ketua Komisi Informasi Provsu Abdul Harris dan Komisioner Komisi Informasi Provsu Cut Alma Nuraflah.(a28).