Sumut

Pemko Padangsidimpuan Dukung Penuh Operasional Kantor Imigrasi

Pemko Padangsidimpuan Dukung Penuh Operasional Kantor Imigrasi
Kecil Besar
14px

PADANGSIDIMPUAN (Waspada.id) – Pemerintah Kota Padangsidimpuan mendukung penuh percepatan operasional Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI di daerah tersebut. Hal itu ditegaskan Plt. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan H. Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan di ruang kerja Sekda, Rabu (25/2/2026).

Parlindungan menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemko yang telah memfasilitasi gedung pinjam pakai. Ia berharap dukungan tersebut terus berlanjut agar kantor dapat segera melayani masyarakat. “Kami sangat mengapresiasi bantuan dan dukungan Pemko Padangsidimpuan. Semoga dalam waktu dekat kantor ini dapat beroperasi sehingga masyarakat tidak perlu lagi keluar daerah untuk mengurus paspor dan dokumen keimigrasian lainnya,” ujarnya.

Pihak Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut juga mengusulkan dukungan tenaga melalui skema BKO (Bawah Kendali Operasi) dari Pemko, serta membuka peluang bagi ASN yang berminat berkarier di lingkungan Imigrasi.

Menanggapi hal itu, Plt. Sekda menegaskan komitmen pemerintah daerah. “Kehadiran Kantor Imigrasi di Padangsidimpuan merupakan kebanggaan sekaligus kebutuhan masyarakat. Ini akan mempermudah akses layanan publik, khususnya dalam pengurusan paspor dan dokumen keimigrasian. Pemko siap berkoordinasi dan memberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Wali Kota Padangsidimpuan menyambut baik rencana operasional kantor imigrasi sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di kota tersebut.

Dengan sinergi antara Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut dan Pemko Padangsidimpuan, diharapkan kantor tersebut segera beroperasi dan memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE