Scroll Untuk Membaca

EkonomiSumut

Pemko Pematangsiantar Gelar Pasar Murah Keliling Kendalikan Inflasi

Pemko Pematangsiantar Gelar Pasar Murah Keliling Kendalikan Inflasi
Pasar Murah Keliling (Sarling) digelar Pemko Pematangsiantar pada 22-23 Oktober 2025 dan akan dilanjutkan pada 27-28 Oktober 2025 di berbagai lokasi strategis. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id):  Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Pasar Murah Keliling (Sarling) sebagai upaya mengendalikan inflasi di daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada 22-23 Oktober 2025 dan akan dilanjutkan pada 27-28 Oktober 2025 di berbagai lokasi strategis.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdako Pematangsiantar, Sari Dewi Rizkiyani Damanik SSTP MSP, menjelaskan bahwa Sarling dilaksanakan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Sarling dilaksanakan oleh TPID melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan. Sedangkan barang-barang dijual merupakan komoditi yang terdampak inflasi,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Komoditas yang dijual meliputi cabai merah, beras SPHP (Rp56.500 per karung 5 kg), MinyaKita (Rp14.500 per kg), dan cabai rawit. Cabai merah menjadi salah satu penyumbang inflasi tertinggi di Kota Pematangsiantar.

Lokasi Sarling meliputi Segitiga Sibatu-batu, Kantor Lurah Bantan, Kantor Lurah Sumber Jaya, Kantor Lurah Nagapita, Kantor Lurah Aek Nauli, Kantor Lurah Sipinggol-pinggol, Lapangan Farel Pasaribu/Lapangan Horbo, dan Kantor Camat Simarimbun.

Selain Sarling, Pemko Pematangsiantar juga mengadakan pasar murah di Balairung Rajawali Parluasan dan di depan Kios RHB di Jalan H Adam Malik setiap Senin hingga Kamis.

“Diharapkan masyarakat dapat berbelanja bijak dengan pembatasan kuota pembelian, maksimal cabai seperempat kilogram. Pasar ini hadir setiap Senin sampai dengan Kamis,” tambah Sari. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE