PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan pendapatan Rp4 miliar dari pajak reklame pada Tahun Anggaran (TA) 2025. Hingga Mei 2025, realisasi penerimaan pajak reklame telah mencapai 51,05 persen atau Rp2.040.362.000.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Pematangsiantar, Arri S Sembiring, menjelaskan hal tersebut pada Rabu (18/6). “Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak reklame merupakan salah satu pajak yang pemungutnya pemerintah daerah (Pemda) berdasarkan penetapan wali kota. Dengan kata lain penetapan secara jabatan (official assessment),” jelas Arri.
Pemko Pematangsiantar melalui BPKPD telah melakukan pendataan objek pajak reklame yang meliputi berbagai jenis media, termasuk papan reklame, videotron, reklame kain, dan lainnya. “Wajib pajak reklame, wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat tertunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran dan jumlah penyelenggaraan objek,” imbuh Arri.
Setelah pendaftaran, BPKPD akan menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) dan melakukan verifikasi lapangan. “Jika menemukan objek atau media yang belum terdaftarkan, BPKPD akan menetapkan secara jabatan atas sejumlah temuan objek di lapangan,” sebut Arri. Bagi yang belum mengurus izin, diimbau untuk segera mengurus perizinan dan membuat surat pernyataan.
Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa, dengan tambahan untuk produk rokok (30 persen), minuman beralkohol (40 persen), dan reklame dalam ruangan (50 persen). Kendala utama penerimaan pajak reklame adalah rendahnya kesadaran wajib pajak dan lemahnya pengawasan. Meski demikian, Pemko Pematangsiantar akan melakukan sosialisasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi untuk meningkatkan penerimaan pajak reklame, serta berharap dukungan Satpol PP dalam penegakan Perda.(a28)