Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemko Pematangsiantar Tekan Tingkat Pengangguran

Pemko Pematangsiantar Tekan Tingkat Pengangguran
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi (tengah depan) bersama narasumber dan lainnya saat sosialisasi Perpres No. 57 tahun 2023 tentang wajib lapor pekerjaan dengan penyelenggara Disnaker Pemko di Hotel Grand Zuri, Jl. Rakutta Sembiring, Rabu (8/7).Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada):  Pemko Pematangsiantar berupaya menekan tingkat pengangguran, khususnya pada kelompok usia 25-29 tahun dengan pendidikan SMA/SMK. 

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap bapak, ibu, saudara dan saudari dapat memahami secara jelas isi dari peraturan ini dan bagaimana peraturan ini akan diterapkan dalam kegiatan sehari-hari,” ujar Wali Kota Wesly Silalahi saat sosialisasi Perpres No. 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan di Hotel Grand Zuri, Rabu (8/7).

Wali Kota menyebut Perpres tersebut sebagai landasan penting dalam meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja. 

Tingkat pengangguran di Pematangsiantar menurun dari 11,50% (2022) menjadi 8% (2024), namun masih tinggi pada kelompok usia 25-29 tahun. 

Pemko melalui Disnaker berupaya mengatasi masalah ini melalui pelatihan ketrampilan kerja, peningkatan kewirausahaan, dan bursa kerja. 

Kepala Disnaker Robert Sitanggang memaparkan jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, dan pengangguran di Pematangsiantar. Sosialisasi diikuti 100 perusahaan dari berbagai sektor.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE