PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar hingga sampai saat ini belum menyampaikan perihal adanya larangan penggunaan kendaraan dinas (randis) dibawa untuk pulang kampung atau mudik. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi A Sitanggang.
“Perihal kendaraan dinas dibawa mudik oleh ASN, kami perlu mengkaji terlebih dahulu. Regulasi juga belum kami terima,” ucapnya melalui panggilan telepon whatsapp, Senin (9/3/2026).
Junaedi bilang, dasar Pemko Pematangsiantar dalam mengambil keputusan dari peruntukan randis pelat merah dimasa libur Idulfitri 1447 Hijriah, jika pihaknya sudah menerima aturan. Menurutnya, penggunaan randis bukan sesuatu hal yang perlu dikhawatirkan, sepanjang bisa dijaga dan dirawat oleh ASN itu sendiri.
“Asal tidak direntalkan atau dipinjamkankan ke tangan orang lain. Itu yang bahaya,” tuturnya.
Namun, ia enggan berkomentar terlalu jauh tentang adanya ketentuan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik. Junaedi menegaskan, Pemko Pematangsiantar menunggu regulasi serta aturan yang berlaku.
“Pada intinya kita menunggu regulasi selanjutnya. Saat ini ASN masih bekerja,” kata Junaedi mengakhiri. (Ata)












