PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Pemerintah Kota Pematangsiantar, diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, menghadiri Public Hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan. Kegiatan ini digelar di Balai Kota Pematangsiantar, Rabu (5/11/2025).
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menyampaikan bahwa Public Hearing bertujuan untuk menyerap masukan dari masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dan kontribusi pemikiran dari seluruh peserta. Sampaikanlah gagasan dan pandangan kita dengan terbuka, karena setiap masukan akan kami perhatikan dengan seksama, sebagai bahan penyempurnaan ranperda ini,” sebut Timbul.
Junaedi Antonius Sitanggang menyampaikan, Ranperda ini diharapkan dapat menjadi solusi agar guru-guru Sekolah Minggu, guru Madrasah, guru Maghrib Mengaji, dan lainnya termotivasi dalam melaksanakan tugasnya.

“Dengan adanya Ranperda Inisiatif ini, harus dilakukan secara selektif dan ada kriteria, ada persyaratan. Data juga harus fleksibel karena hal ini menjadi acuan,” tandasnya.
Public Hearing ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kemenkum Sumut dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar, Alfonso Sinaga, sebagai moderator. [***]













