SIBOLGA (Waspada.id): Pemerintah Kota Sibolga merilis pembaruan data kerugian materil dan korban jiwa pascabencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Kota Sibolga. Hingga Selasa (2/12/25), tercatat 18 titik lokasi terdampak bencana dengan kerusakan dan jumlah korban yang terus diperbarui oleh tim gabungan di lapangan.
Dalam laporan resmi yang diterima, jumlah korban jiwa mencapai 56 orang meninggal dunia, sementara 9 orang mengalami luka-luka. Selain itu, 8 orang masih dinyatakan hilang dan diduga tertimbun material longsor, sehingga proses pencarian masih terus dilakukan oleh tim SAR, unsur TNI–Polri, BPBD, serta relawan masyarakat.

Pada hari kedelapan pascabencana, petugas kembali menemukan satu korban jiwa bernama Farhan (14), warga Jl. Murai, Kecamatan Sibolga Selatan. Dengan ditemukannya korban tersebut, maka total korban yang berhasil ditemukan mencapai 48 orang.

Bencana longsor yang dipicu intensitas hujan tinggi mengakibatkan 231 unit bangunan atau rumah mengalami kerusakan berat. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa tidak terdapat jembatan maupun ruas jalan utama yang putus akibat bencana tersebut, sehingga akses utama logistik dan bantuan tetap dapat dijangkau.

Gelombang pengungsi terus berdatangan sejak hari pertama bencana. Berdasarkan pendataan sementara, total 2.272 warga mengungsi ke sejumlah lokasi penampungan yang tersebar di beberapa kecamatan.
Persebaran pengungsi di lokasi penampungan:
Aula HKBP Sibolga Julu – 700 orang
SDN 081224 Sibolga & TK Pembina – 291 orang
Kantor Camat Sibolga Utara – 80 orang
Masjid Budi Sehati – 78 orang
Pustu Gang Suka Jadi – 16 orang
Rumah Mak Peron – 30 orang
Rumah Sinambela – 15 orang
Gereja GBI Santeong – 30 orang
Masjid Istiqomah – 200 orang
SDN 081238 Sibolga – 150 orang
Masjid Taqwa Muhammadiyah – 100 orang
Masjid Al-Jihad – 22 orang
Surau Gang Maninjau – 50 orang
SMP Negeri 5 Sibolga – 400 orang
Masjid Nurul Huda – 30 orang
Mushola Perumahan Rumah Asri (AA) – 80 orang
Sejumlah fasilitas umum dialihfungsikan untuk pengungsian, sementara pemerintah daerah bersama instansi terkait menyediakan kebutuhan dasar berupa makanan siap saji, selimut, pelayanan kesehatan, serta pendampingan trauma healing khusus bagi anak-anak dan keluarga korban. (Tnk)












