P.SIDEMPUAN (Waspada) : Pemko Padang Sidempuan mendapat restu dari Direktur Jenderal (Ditjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan S untuk mengurangi lahan sawah seluas 722,59.
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM, didampingi Kepala dan Sekretaris Bapelitbangda Padang Sidempuan, mendatangi Ditjen PPTR, Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan S di Jl.Raden Patah I No 1, Selong, Kebayoran Baru Kota, Jakarta Selatan, Selasa (28/2), untuk silaturrahmi.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Padang Sidempuan mengatakan selain untuk bersilaturrahmi, juga sekaligus untuk menindaklanjuti program pemetaan lahan sawah yang dilindungi pada Kabupaten/Kota, khususnya di Kota Padang Sidempuan.
“Sesuai dengan tinjauan lapangan dan hasil deliniasi (upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah objek atau wilayah tertentu) terdapat luas lahan eksisting di Kota Padang Sidempuan seluas 2.875,18 ha,” kata Irsan.
Kemudian, sesuai dengan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor : 686/SK-PG.03.03/XII/2019 Tanggal 17 Desember 2019 menjadi lahan sawah yang dilindungi (LSD), ucapnya, di Wilayah Kota Padang Sidempuan ditetapkan seluas 2875,18 Hektare.
Selanjutnya, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Sidempuan Tahun 2013-2023, luas lahan pertanian berkelanjutan di Padang Sidempuan ditetapkan seluas 1618,17 Hektare.
“Memperhatikan angka tersebut kami mohon kepada Pak Direktur untuk meninjau dan mempertimbangkan usulan kami tentang luas sawah yang dilindungi di Kota Padang Sidempuan. Mengingat, Kota Padang Sidempuan sebagai perdagangan dan jasa terdepan di Pantai Barat Sumatera Utara dan sebagai pusat kegiatan wilayah”, ujar Wali Kota.
Irsan berharap luas lahan sawah yang dilindungi sesuai hasil ukur dan deliniasi yang mencapai seluas 2875,18 Ha berkenan dikurangi Ditjen PPTR seluas 722,59 Ha.
“Adapun peruntukannya untuk wilayah perumahan dan permukiman, wilayah perdagangan dan jasa, wilayah perkantoran, wilayah pendidikan, wilayah olahraga dan pariwisata, wilayah peningkatan jalan APBD, Wilayah Ruang Terbuka Hijau, dan lainnya,” jelas Irsan.
Dasar pertimbangannya pengurangan luas sawah tersebut, ungkap Irsan, pertama untuk mengakomodir perkembangan kota dimasa depan, kedua untuk mempermudah pelayanan perizinan kepada masyarakat dan investor, ketiga adalah Kota Padang sidempuan direncanakan sebagai calon Ibu Kota Provinsi Sumatera Tenggara, dan alasan keempat adalah luasan pengurangan yang diusulkan merupakan yang terdapat pada kiri kanan jalan kota, provinsi, dan jalan nasional.
Menanggapi hal tersebut Dirjen PPTR, Kementerian ATR/BPN, Dwi Hariyawan S menyampaikan bahwa yang disampaikan Walikota Padang Sidempuan tersebut memang sudah langkah yang tepat.
“Faktor bertambahnya penduduk dan pentingnya perluasan wilayah perumahan dan permukiman menjadi salah satu hal yang mutlak di masa-masa yang akan datang,” katanya.
Untuk itu, Ditjen PPTR memperkenankan Pemko Padang Sidempuan untuk mengurangi lahan sawah yang dilindungi seluas 722,59 Hektare sepanjang untuk kebaikan masa depan dan dapat dipertanggungjawabkan peruntukannya.(a39)