TEBINGTINGGI (Waspada.id): Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi memusnahkan 371 lembar arsip yang masa retensinya di bawah 10 tahun, Kamis (9/10/2025). Pemusnahan ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola kearsipan pemerintah daerah.
Pemusnahan arsip berlangsung di Aula/Galeri Dekranasda Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda), Jalan Dr. Sutomo No. 40, Kota Tebingtinggi.

Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebingtinggi, Muhammad Syah Irwan, menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang baik. “Arsip adalah rekaman kegiatan yang direkam dalam berbagai bentuk dan media, serta aset berharga yang merupakan warisan nasional yang perlu dilestarikan,” ujarnya.
Menurutnya, pertumbuhan arsip di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdampak pada penyediaan ruang simpan, sarana, tenaga pengelola, waktu, biaya, dan layanan arsip. “Maka dari itu, sangat diperlukan kegiatan penyusutan arsip guna meningkatkan tata kelola arsip yang baik, yang tentunya dengan mengikuti prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Amris Siahaan, merinci arsip yang dimusnahkan terdiri dari arsip tahun 2003 sebanyak 106 lembar, arsip tahun 2012 sebanyak 210 lembar, dan arsip tahun 2016 sebanyak 55 lembar.

Dalam kesempatan yang sama, Pemko Tebingtinggi memberikan piagam penghargaan kepada OPD dengan pelaksanaan kearsipan terbaik berdasarkan pengawasan internal pada Agustus 2025. Penerima penghargaan adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Peringkat I), Bagian Umum Setdako (Peringkat II), Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Peringkat III), dan Inspektorat (Peringkat IV).
Acara pemusnahan ditandai dengan pemusnahan arsip secara simbolis, penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip, penyerahan piagam penghargaan, serta foto bersama. [***]