TAPTENG (Waspada.id): Seorang pemuda inisial EP (18) telah ditangkap Tim Operasional Khusus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) karena diduga mencabuli seorang gadis di bawah umur inisial MH (16). Saat ini tersangka sedang ditahan di Mapolres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Penangkapan dilakukan Rabu (4/3) di kediaman EP, seperti yang disampaikan Kapolres Tapteng AKBP M. Alan Haikel, SKM, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, SH, Jumat (6/3).
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban tindak asusila pada awal Februari lalu,” ujar Iptu Dian AP.
Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak mengamankan terduga pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi diduga dilakukan di sebuah lokasi rental PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan.
“Saat diinterogasi, EP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama,” jelasnya.
Petugas juga mengimbau seluruh orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak.(red)












