Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemuda Kota Pinang Diciduk Polisi, Niat Jual Ekstasi Di Malam Minggu

Pemuda Kota Pinang Diciduk Polisi, Niat Jual Ekstasi Di Malam Minggu
WP dan barang bukti yang diamankan. Ist
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan menangkap WP, 19, di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (14/6/2025) pukul 21.00 WIB.

Penangkapan berawal dari patroli rutin Satres Narkoba Polres Binjai yang dibagi menjadi dua tim untuk menyisir lokasi rawan peredaran narkoba.

Tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH., menemukan WP sedang duduk di sepeda motornya, menghubungi seseorang melalui HP.

Saat didekati, WP mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Penggeledahan menemukan 8 butir ekstasi (4 butir warna merah muda, 4 butir warna coklat muda) dengan berat total 3,61 gram, sebuah sepeda motor Honda Beat BK 2420 ZAU, dan sebuah HP Oppo.

WP, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menyampaikan pernyataan Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., yang menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda Kota Binjai.(sr)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE