BINJAI (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan menangkap WP, 19, di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (14/6/2025) pukul 21.00 WIB.
Penangkapan berawal dari patroli rutin Satres Narkoba Polres Binjai yang dibagi menjadi dua tim untuk menyisir lokasi rawan peredaran narkoba.
Tim yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH., menemukan WP sedang duduk di sepeda motornya, menghubungi seseorang melalui HP.
Saat didekati, WP mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Penggeledahan menemukan 8 butir ekstasi (4 butir warna merah muda, 4 butir warna coklat muda) dengan berat total 3,61 gram, sebuah sepeda motor Honda Beat BK 2420 ZAU, dan sebuah HP Oppo.
WP, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menyampaikan pernyataan Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., yang menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda Kota Binjai.(sr)