MEDAN (Waspada): Penandatanganan perjanjian kerja sama pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan antara Koperasi Siriom Permata Indah dengan PT Rendi Permata Raya (RPR) di wilayah Desa Singkuang I Kec. Muara Batang Gadis di Medan Rabu (2/8).
Perjanjian kerja sama ditandatangani pihak I (Ketua Koperasi Siriom Permata Indah a.n. Wahyudi, Sekretaris a.n. Bayhaki dan Bendahara a.n. Novita) dan pihak II PT. Rendi Permata Raya a.n. Ir. Eko Anshari yang mendapat kuasa dari Dewan Direksi.
Turut menyaksikan penandatanganan Asisten Perekonomian dan Pembangunan dr. H. Syarifuddin, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Muktar Afandi, SSos, Kepala Dinas PMPTSP Akhmad Faizal, SHut, MSi, Camat Muara Batang Gadis Zulhidayat, S.Sos, Kapolsek Muara Batang Gadis AKP Budi Sihombing, SH, Danramil Natal Letda Elman, Pj. Kepala Desa Singkuang I A.S Safutra Nasution dan Ketua BPD Singkuang I Muksin Nasution.
Eko Anshari dari PT. Rendi Permata Raya dan Wahyudi Ketua Koperasi Siriom Permata Indah menjelaskan, tujuan perjanjian untuk pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit pola kemitraan seluas 600 ha yang terdiri 200 ha berada di dalam HGU milik PT. Rendi Permata Raya dan selebihnya 400 ha berada di luar HGU PT. Rendi Permata Raya.
Areal 200 ha berada dalam HGU PT. Rendi Permata Raya yang dijadikan kebun kemitraan merupakan areal yang berada pada blok F30, F31, F28, G29, G30, G31, G32, H30, H31dan H32.
Terkait kekurangan lahan yang 400 ha di luar HGU PT. Rendi Permata Raya, pihak perusahaan dan koperasi berkomitmen bersama-sama melakukan percepatan untuk mencari dan membebaskan lahan dengan cara pembayaran ganti rugi oleh perusahaan.
PT. Rendi Permata Raya bersedia dan sanggup memberikan biaya pendahuluan untuk pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan dan biaya pendahuluan tersebut akan dikembalikan setelah diperoleh fasilitas kredit dari perbankan.
Terkait peserta kebun kemitraan telah ditetapkan 164 orang masyarakat Desa Singkuang I Kec. Muara Batang Gadis melalui Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor : 518/1069/K/2023 tentang Peserta Petani Plasma atas Kerjasama PT. Rendi Permata Raya dengan Koperasi Produsen Siriom Permata Indah Desa Singkuang I Kec. Muara Batang Gadis.
Namun tidak ditutup peluang bagi masyarakat Desa Singkuang I yang lain untuk turut menjadi peserta sepanjang memenuhi persyaratan ditentukan.
Pemerintahan desa, Koperasi Siriom Permata Indah dan perusahaan sepakat memberi waktu 100 hari ke depan sejak ditandatangani perjanjian kerjasama ini untuk penambahan peserta baru.
Harapan Pemkab
Asisten Perekonomian dan Pembangunan didampingi Kadis Koperasi dan UKM dan Kadis PMPTSP mengungkapkan, setelah berbagai polemik dan dinamika yang terjadi selama ini kerja sama kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat dapat terwujud.
“Kerja sama ini diharapkan berjalan harmonis dengan mengedepankan semangat kekeluargaan layaknya ayah dan anak,” ujar Asisten Ekbang didampingi Kadis Koperasi dan UKM dan Kadis PMPTSP.
Diharapkannya, semoga apa yang kita semua kerjakan membawa dampak positif terhadap kemajuan pembangunan serta peningkatan kualitas perekonomian yang diikuti meningkatnya kesejahteraan masyarakat Mandailing Natal saat ini dan seterusnya untuk masa mendatang. (irh)