SIBUHUAN (Waspada); Persoalan hukum keluarga dan penanganannya sangat dituntut kesabaran, karena perkara keluarga sangat komplek dan rumit.
Demikian Padamulia Hasibuan, SH, MH dari kantor hukum PMH Jl. Sultan Hasanuddin nomor 17 Kelurahan Pasar Sibuhuan kepada Waspada, Jumat (16/12) saat ditanyakan terkait penanganan kasus menyangkut hukum keluarga.
Dikatakan ada 119 perkara yang ditangani sepanjang 2022 yang berkaitan dengan masalah hukum keluarga. Dan yang namanya perkara tentu persoalannya komplek dan rumit, sehingga dituntut kesabaran dalam menanganinya.
Dari sekian banyak kasus hukum keluarga yang ditangani, seperti perceraian masuk kasus paling tinggi, baik cerai talak maupun gugat cerai.
Tetapi persoalan hukum keluarga yang sering terlupakan dan terabaikan karena terlalu komplek dan rumit, yakni isbath contensiuos.
Isbath contensius, dimana telah beberapa kali perkawinan atau pernikahan, bahkan sampai tiga kali pernikahan secara hukum agama tetapi pernikahannya tidak terdaftar, dan dari semua perkawinan ada keturunan.
Tetapi begitu si suami meninggal dunia, apalagi si suami terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, sehingga dibutuhkan kelengkapan administrasi untuk klaim asuransi, tentu akan dibutuhkan bukti nikah.
Kasus seperti ini sudah 5 perkara yang ditangani dan bisa diselesaikan dengan baik. Juga menyangkut isbath nikah, dispensai nikah, perwalian dan permohonan ahli waris.
Dan bagi keluarga yang kurang mampu juga bisa didampingi secara gratis melalui LBH Trisula Padanglawas, yang juga merupakan Posbakum pada PA Sibuhuan selama 3 tahun anggaran belakangan. (a30/B)