DOLOKSANGGUL (Waspada): Menjelang perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Legislatif di Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas) dirancang tiga opsi pada uji publik penataan Dapil, bertempat di Martin Anugrah Hotel, Doloksanggul, Rabu (14/12).
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbahas, Ramses Simamora mengatakan, penambahan Dapil dari Pemilu sebelumnya (2019) sejalan dengan pertambahan jumlah penduduk menjadi 204.377 jiwa. Seiring dengan itu, jumlah kursi DPRD di daerah itu bertambah lima kursi menjadi 30 kursi, 25 kursi sebelumnya.
“Perubahan dan penambahan kursi, sesuai dengan Keputusan KPU No. 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum Tahun 2024,” jelas Ramses.
Dia menguraikan, rancangan opsi pertama terdiri dari empat dapil, yaitu Dapil I meliputi Kecamatan Dolok Sanggul, Sijamapolang dan Onanganjang, alokasi 10 kursi. Untuk Dapil II meliputi Kecamatan Paranginan dan Lintongnihuta, alokasi 7 Kursi. Dapil III meliputi Kecamatan Parlilitan, Pakkat dan Tarabintang dengan alokasi 8 kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Pollung dan Baktiraja dengan alokasi 5 kursi.
Untuk opsi kedua, terdiri dari Lima Dapil, yaitu Dapil I meliputi Kecamatan Dolok Sanggul dengan alokasi 8 kursi. Dapil II terdiri dari Kecamatan Sijamapolang, Onanganjang dan Pakkat dengan alokasi 6 kursi. Untuk Dapil III meliputi, Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang dengan alokasi 4 kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Pollung dan Baktiraja dengan alokasi 5 kursi. Untuk Dapil V yaitu Kecamatan Parranginan dan Lintongnihuta dengan alokasi 7 Kursi.
Selanjutnya opsi ketiga terdiri dari Lima Dapil. Dengan Dapil I meliputi, Kecamatan Dolok Sanggul dan Sijamapolang dengan alokasi 9 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Onanganjang dan Pakkat dengan alokasi 5 kursi. Untuk Dapil III meliputi Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang dengan alokasi 4 kursi. Dapil IV meliputi Kecamatan Pollung dan Baktiraja dengan alokasi 5 kursi serta Dapil V meliputi Kecamatan Paranginan dan Lintongnihuta dengan alokasi 7 kursi.
“Ada tujuh azas sebagai pendekatan dalam rancangan penataan Dapil, yakni kesetaraan nilai, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, corterminous, kohesivitas dan kesinambungan. Namun ketiga rancangan tadi secara umum sudah memenuhi azas tadi,” katanya.
Masih menurut Ramses, perancangan dapil dilakukan melalui aplikasi sidapil oleh KPU. “Hasil uji publik ini nantinya akan disampaikan pada KPU Pusat, untuk menentukan satu diantara ketiga rancangan dapil,” jelasnya.
Pada sesi tanya jawab pendekatan kultur dan budaya menjadi alasan utama dalam usulan penataan rancangan dapil. Asisten Pemerintahan Setdakab Humbahas, Makden Sihombing lebih setuju pada opsi kedua, lebih proporsional serta adanya penekanan dan fokus Anggota DPRD untuk membangun dapilnya. (cas)