LANGKAT (Waspada.id) — Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Rudi Alfahri Rangkuti, menegaskan bahwa kebijakan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan perusak lingkungan harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola sumber daya alam, bukan sekadar langkah administratif yang bersifat simbolik. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, kebijakan tersebut berpotensi kehilangan makna dan gagal melindungi hutan serta lingkungan hidup.
Rudi menilai, persoalan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara selama ini bukan hanya disebabkan oleh aktivitas korporasi semata, melainkan juga oleh lemahnya pengawasan negara terhadap pelaksanaan izin usaha. Kondisi tersebut, kata dia, membuka ruang terjadinya pelanggaran berulang, termasuk perambahan kawasan hutan dan eksploitasi sumber daya alam di luar ketentuan.
“Pencabutan izin ini jangan hanya dipahami sebagai pencoretan izin di atas kertas. Yang lebih penting adalah memastikan perusahaan benar-benar berhenti beroperasi dan tidak lagi melakukan aktivitas apa pun di kawasan yang telah dicabut izinnya,” ujar Rudi, Kamis (22/1).
Ia mengingatkan, praktik perusahaan “ganti baju” dengan menggunakan nama baru atau badan hukum berbeda untuk kembali beroperasi di kawasan hutan sudah sering terjadi. Tanpa pengawasan pascapencabutan yang ketat, celah tersebut akan kembali dimanfaatkan dan berujung pada terulangnya kerusakan lingkungan.
“Modus seperti ini bukan hal baru. Kalau negara lengah, perusahaan yang punya rekam jejak pelanggaran bisa masuk lagi dengan wajah baru. Ini yang harus dicegah sejak awal,” tegasnya.
Menurut Rudi, ketegasan negara sangat dibutuhkan agar kebijakan pencabutan izin benar-benar memberi efek jera. Ia menilai, jika pemerintah tidak konsisten mengawasi dan menindak, maka pencabutan izin hanya akan menjadi kebijakan seremonial yang tidak menyelesaikan akar persoalan.
“Kalau celah ini dibiarkan, maka pencabutan izin akan kehilangan maknanya. Negara harus hadir secara tegas dan berkelanjutan, bukan hanya sesaat,” katanya.
Berdasarkan data pemerintah pusat, sebanyak 22 perusahaan kehutanan kehilangan hak kelola kawasan hutan seluas 1.010.991 hektare yang tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Dari total luasan tersebut, Sumatera Utara menjadi daerah terdampak paling besar, dengan luas mencapai 709.678 hektare.
Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan non-kehutanan yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan, serta pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Rudi menilai, fakta ini menunjukkan bahwa persoalan kerusakan lingkungan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan pola pembangunan yang selama ini cenderung mengabaikan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak kerusakan lingkungan selama ini paling dirasakan oleh masyarakat, mulai dari banjir, longsor, hingga menurunnya kualitas hidup akibat rusaknya ekosistem.
“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban dari kebijakan pembangunan yang tidak berpihak pada kelestarian alam. Negara harus memastikan lingkungan dipulihkan dan dilindungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rudi menekankan bahwa pencabutan izin harus dibarengi dengan kewajiban pemulihan dan rehabilitasi kawasan yang telah rusak. Menurutnya, tanggung jawab pemulihan tidak boleh dilepaskan begitu saja kepada negara atau masyarakat, tetapi harus menjadi bagian dari sanksi terhadap perusahaan.
“Pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus berjalan bersamaan. Kalau salah satunya tidak dilakukan, maka kerusakan akan terulang dan beban kembali ditanggung rakyat,” katanya.
Ia berharap, kebijakan pencabutan izin 28 perusahaan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh dan memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik perusakan lingkungan yang merugikan generasi mendatang.
“Ini harus menjadi pelajaran penting. Jangan ada lagi toleransi terhadap perusak lingkungan,” pungkasnya. (rel)










