Pencuri Besi Jembatan Nasional Tanjungpura Terungkap 

  • Bagikan
Pencuri Besi Jembatan Nasional Tanjungpura Terungkap 
Polres Langkat menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pencurian besi jembatan Tanjungpura, di halaman Polsek Tanjungpura, Kamis (05/12/2024).Waspada/Ist

LANGKAT (Waspada): Pencuri besi jembatan Nasional Tanjungpura tertangkap, demikian terungkap ketika Polres Langkat menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian besi jembatan Tanjungpura, di halaman Polsek Tanjungpura, Kamis (05/12/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung  Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, didampingi Kapolsek Tanjung pura AKP Zul Iskandar Ginting, SH, dan Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma.

Dalam upaya menjaga keamanan fasilitas umum, Polres Langkat berhasil mengamankan pelaku pencurian besi jembatan jalan Nasional Medan – B. Aceh di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Pelaku M.S,36, warga Dusun I Melati Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura. Penjahat jalanan tersebut ditangkap Gabungan Sat reskrim Polsek Tanjungpura dan Sat Reskrim Polres Langkat, 

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

“Pada hari Selasa, 03 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Kapolsek Tanjungpura beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa plat dan baut pada jembatan di jembatan jalan Nasional Medan – B. Aceh di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dalam keadaan hilang,” terangnya.

Berdasarkan informasi dari Polsek Tanjungpura, Sat Reskrim Polres Langkat segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.

Pelaku mengakui telah mencuri plat dan baut besi jembatan sebanyak lima kali dari lokasi jembatan Nasional di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Lima buah mur, empat buah ring, dua buah baut penyangga jembatan, satu unit sampan kayu, serta satu buah sebo penutup wajah.

Kasus ini akan terus didalami oleh pihak berwajib, dan pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan.

Kapolres David Triyo Prasojo menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.(cbap)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pencuri Besi Jembatan Nasional Tanjungpura Terungkap 

Pencuri Besi Jembatan Nasional Tanjungpura Terungkap 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *