INDRAPURA (Waspada): Seorang pria pelaku pencuri kambing berinisial, MA, 37, warga Desa Perdagangan, Kec Bandar Masilam, Kab Simalungun berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Indrapura, Jumat (23/6) di sebuah rumah di Kec Bandar Masilam, Kab Simalungun.
Pelaku diringkus karena terbukti telah mencuri seekor kambing milik Zakaria Damanik, 61, warga Desa Tanjung Seri, Kec Laut Tador, Kab Batubara pada Senin (12/6).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Indrapura, AKP Jonni H Damanik kepada Waspada.id, Jumat (23/6) melalui pesan WhatsApp, “pelaku pencuri kambing, MA berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di Kec Bandar Masilam pada hari Jumat (23/6) dinihari sekira pukul 02:00. Pelaku melakukan aksi pencurian kambing berdua dengan rekannya berinisial, B, 50, namun B tewas saat sampai di klinik, karena sebelumnya dihajar oleh massa”.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini, MA, sudah ditahan di sel Mapolsek Indrapura. Dan dari kejadian ini dirinya dijatuhi pasal 363 KUHPidana.(a37)