BATUBARA (Waspada): TEP alias Gun, 23, warga Dusun Huta Baru Desa Sipoltong Kec. Siempat Nempu Hulu, Kab. Dairi, berhasil diringkus Uniy Reskrim Polsek Medangderas di kediamannya setelah mencuri sepedamotor di Medangderas, Batubara.
Kepada Wartawan Kapolres Batubara melalui Kasi Humas Iptu R.Zabua, Senin (17/10) menjelaskan, pencurian sepedamotor milik Amanda Putri Br Manurung, 34, warga Dusun Damai Desa Durian Kec. Medang Deras Kab. Batubara, terjadi pada Minggu (25/9).
Siang itu pelapor pergi ke rumah adiknya Simson Purba di Dusun Damai Desa Durian. Mengendarai sepeda motor VERZA BK 5403 OAK warna hitam.
Kemudian sepeda motor tersebut dititipkan di rumah adiknya. Setelah adiknya pulang dari greja minggu, sepeda motor yang diletakkan di depan rumah sudah tidak berada ditempatnya.
” Lalu korban mencari di seputaran rumah, tetap tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,” ujar Zebua.
Petugas Polsek Medangderas terya melakukan penyelidika , hingga Selasa (11/10) mendapat Informasi diduga pelaku berada dikampung Dusun Huta Baru Desa Sipoltong kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi.
Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Wahidin mendatangi rumah yg didugap pelaku TEP. Kemudian mengamankan pelaku, selanjut personil reskrim Polsek Medangderas membawa barang bukti beserta pelaku ke mako polsek Medangderas guna proses lebih lanjut.
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Sepedamotor Honda Verza BK 5403 OAK, NO MESIN : KC01E1037080, NO RANGKA : MH1KC011MK037148 dan selembar Surat STNK VERZA BK 5403 OAK. ( a17.b)