PEMATANGSIANTAR (Waspada): Mencuri di rumah personel polisi, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar meringkus terduga pelaku PS, 33, tidak bekerja, warga Jl. Kavaleri, Kel. Bukit Sofa, Kec. Siantar Sitalasari.
Tim Opsnal Sat Reskrim meringkus PS di Jl. Raider, Kel. Bukit Sofa, Rabu (22/3) pukul 13:00 dan menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, dua unit HP Merk Iphone 11 Pro dan Vivo S1 Pro serta satu jaket merah.
Kapolres AKBP Fernando melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung menyebutkan Tim Opsnal Sat Reskrim meringkus PS berdasarkan laporan korban Pratama Abel Simbolon, 23, Polri, warga Jl. Linggarjati, Kel. Merdeka, Kec. Siantar Timur.
Menurut korban, sebelum kejadian pada Rabu (19/3) pukul 06:00, semua keluarga ada di dalam rumah dan sudah bangun serta beraktivitas seperti biasa dan orangtuanya telah membuka pintu.
Korban yang sedang tidur di ruang tamu tidak mengetahui ada seseorang yang masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit HP dan satu dompet berisi uang Rp 500.000,- serta kartu identitas lainnya.
Sewaktu pelaku keluar dari dalam rumah, korban terbangun dan tersentak ketika melihat dua unit HP miliknya tidak ada lagi dan sempat melihat seseorang yang berlari dari dalam rumah menuju ke teras rumah.
Pada saat korban melakukan pengejaran, pelaku sudah ada di atas sepeda motor, kemudian kabur dan meninggalkan rumah korban.
Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, hingga korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres, agar pihak kepolisian memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Tim Opsnal Sat Reskrim yang menyelidiki laporan korban akhirnya mendapat informasi dari masyarakat, pelaku pencurian di Jl. Linggarjati itu yakni PS, sedang berada di Jl. Raider, tepatnya di depan kos-kosan SK2, Kel. Bukit Sofa, Rabu (22/3) pukul 12:30.
Dengan gerak cepat, Tim Opsnal Sat Reskrim segera berangkat ke lokasi itu dan mengamankan pelaku.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim menginterogasi pelaku dan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, hingga Tim Opsnal Sat Reskrim membawa pelaku ke markas mereka untuk proses hukum selanjutnya.
Tim Opsnal Sat Reskrim juga menyita sepeda motor Honda Scoopy dan satu jaket warna merah, karena pelaku menggunakannya saat melakukan pencurian di rumah korban serta dua unit HP milik korban.
Menurut Kasat Reskrim, kasus dugaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUH Pidana itu masih dalam proses penyelidikan.(a28)