Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pencuri Sound System Masjid Dibekuk Polisi

Pencuri Sound System Masjid Dibekuk Polisi
Pelaku dan barang bukti saat diamankan Polsek P.Brandan, Senin (18/12) malam. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

P.BRANDAN (Waspada): Pelaku pencurian sound system Masjid Raya Pangkalan Brandan Kelurahan Berandan Timur Kec. Babalan ditangkap Unit Reskrim Polsek P.Brandan, Senin (18/12/2023) pukul 20.30 WIB.

Kapolsek P. Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH. MH melalui Kasi Humas Iptu Rajendra Kusuma mengatakan penangkapan pelaku pencurian sound system (pengeras suara) dapat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan sekitar rentang waktu  24 jam.

Diketahui sound system hilang oleh petugas BKM Masjid Raya P. Brandan pada Minggu, 17 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB saat akan melaksanakan salat Subuh.

Melihat itu, petugas BKM Masjid Raya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan dan langsung ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Reskrim Polsek Pangkalan Brandan.

Pelaku berinisial FA, laki-laki, 39, tidak mempunyai pekerjaan tetap, beralamat di Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kab. Langkat.

Dari tangan pelaku disita barang bukti hasil pencurian berupa satu unit sound system, mixer merk Bhriner Xenix QX 122 warna hitam beserta kabel.

Akibat kejadian tersebut, BKM Masjid Raya Pangkalan Brandan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

“Terhadap pelaku disangkakan Pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kasihumas Polres Langkat Iptu Rajendra Kusuma. 

Terpisah, Ustad Asmoi SAg mewakili BKM Masjid Raya P.Brandan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Polsek P Brandan.

“Saya mewakili BKM Masjid Raya P.Brandan mengucapkan terimakasih kepada Polsek P.Brandan yang telah bekerja maksimal guna menangkap pelaku pencurian,” sebutnya. (cbap)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE