PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar menyelesaikan kasus dugaan pencurian di Balerong, Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, pada Selasa (25/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB melalui mediasi.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, menjelaskan bahwa dugaan pencurian dilakukan oleh FPN, 21, warga Kelurahan Sukadame, terhadap barang milik HS, 45, yang juga merupakan warga setempat.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan mediasi,” ujar AKP Jahrona.
Mediasi yang dilakukan oleh Piket SPKT dan Bhabinkamtibmas di Mako Polsek Siantar Utara menghasilkan kesepakatan damai secara kekeluargaan. FPN, yang merupakan pekerja harian HS, bersedia mengganti kerugian dan meminta maaf. [***]












