Scroll Untuk Membaca

Sumut

Penebangan Pohon Mahoni Di Balai UPUBKB Sesuai Mekanisme

Penebangan Pohon Mahoni Di Balai UPUBKB Sesuai Mekanisme
Balai UPUB KB Jalan Asahan, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, yang akan diaktifkan kembali dan sudah dibersihkan.(Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Pembersihan dan penebangan sejumlah pohon mahoni di areal Balai UPUBKB Jalan Asahan, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, sudah melalui mekanisme dan tata kelola sebagaimana aturan yang ada.

Kepala Dinas Perhubungan Kab. Simalungun, Sabar Saragih, mengatakan itu menjawab wartawan terkait polemik penebangan pohon mahoni di lokasi Balai UPUBKB jalan Asahan, Simalungun, Kamis (12/1/2023).

Dikatakan, sebelum dilakukan penebangan pohon mahoni dimaksud, Dinas Perhubungan telah melakukan kordinasi kepada dinas-dinas terkait dan menyampaikan hasil telaah kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

Dalam telahaan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Sabar Saragih, menjelaskan bahwa tujuan pemotongan pohon mahoni tersebut sesuai dengan kebutuhan dalam mempersiapkan sarana dan prasarana pengaktifan kembali balai UPUBKB/Uji Kir jalan Asahan.

Keberadaan dan pertumbuhan pohon mahoni di areal Balai UPUBKB Jalan Asahan dinilai sudah merusak beberapa fasilitas balai, terutama saluran air dan pagar pembatas serta bangunan pendukung lainnya.

Sedangkan tujuan lainnya adalah  menyediakan jalan keluar masuk kendaraan dan lahan parkir yang bebas dari pepohonan besar yang nantinya akan menjadi penilaian kelayakan fasilitas Balai UPUBKB oleh Tim Akreditasi  Kementerian Perhubungan RI. 

Menurut Sabar, tindak lanjut dari telaah tersebut, Sekda melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan beberapa hal, diantaranya bahwa sesuai Permendagri nomor 19 Tahun 2016, bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menguasai lahan atau bangunan yang tercatat dalam kartu inventaris bertanggungjawab mengelola, menatausahakan dan memelihara setiap Asset yang ada pada penguasaan tersebut.

Tahapan selanjutnya Dinas Perhubungan melakukan verifikasi terhadap dokumen dokumen hasil koordinasi, juga beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perihal penebangan kayu.

” Dokumen-dokumen tersebut menjadi pedoman bagi kami melakukan kegiatan  menebang dan membersihkan pohon mahoni dimaksud,” ujar Sabar.

Kemudian  hasil pemanfaatan dari kayu mahoni yang ditebang nantinya akan di setorkan ke Kas Daerah setelah dikurangi biaya- biaya yang dibutuhkan untuk proses penebangan dan pembersihan lokasi penebangan.

Dinas Perhubungan berharap dengan dilakukannya penebangan ini akan mejadi ruang bagi dinas tersebut menyediakan sarana dan prasarana Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang layak kepada masyarakat Kabupaten Simalungun, khusus nya masyarakat yang berdomisili di daerah Simalungun bawah, tutupnya.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE