PANGKALANSUSU (Waspada): Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara gelar sosialisasi Tingkat Tapak dan Fasilitasi Pentelokaan Kelompok Perhutanan Sosial, Rabu (12/10).
Sisialisasi yang berlangsung di objek wisata mangrove di Kel. Beras Basah, Kec. Pangkalan Susu ini diikuti 23 Kelompok Tani Hutan (KTH) dan pemegang izin Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang tersebar di wilayah Kab. Langkat.
Imam, dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) menyampaikan beberapa regulasi terkait kewajiban yang harus dipenuhi KTH, di antaranya terkait tata cara pembayaran Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sedangkan Kristina dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) menyampaikan sejumlah materi antaralain tentang regulasi penyusunan RKPS dan RKT guna memberi pemahaman terhadap para KTH.
Acara sosilisasi dihadiri Kabid Perindustrian Disperindag Langkat Ilham Syah Bangun, pengelola eko wisata mangrove di Beras Basah Ayin, sejumlah pendamping KTH di antaranya Hasinulah, dan sejumlah stakeholder.
Ilham Syah Bangun pada kesempatan itu mengemukakan, Langkat termasuk salah satu kabupaten terluas di Sumut dan sebagian besar lahannya termasuk kawasan terbuka hijau, termasuk hutan di dalamnya.
Menurutnya, potensi di daerah ini cukup besar, tinggal lagi bagaimana kita bisa menggalinya dengan meningkatkan kopetensi para pelaku usaha, sebab peran Disperindag melakukan pembinaan dan pemberdayaan sektor industri.
Pelaku IKM, lanjutnya, harus terus dimotivasi untuk mendapatkan legalitas. “Kami siap memfasilitasi pembuatan izin tanpa dipungut biaya,” ujar Kabid Perdagangan menyarankan para pelaku usaha untuk menyiapkan produk bernilai plus.
Para pengurus KTH dalam forum itu mengutarakan beragam permasalah yang mereka hadapi, seperti ketidakjelasan tapal batas kawasan hutan, menjamurnya dapur arang ilegal yang menyebabkan merajelanya aksi penebangan pohon bakau.
Ketua KTH Lestari Mangrove Rohman pada kesempatan itu menyampaikan keresahannya terkait maraknya aksi penebangan liar pohon bakau di kawasan hutan produksi Desa Lubuk Kertang, Kec. Brandan Barat.
Ia mengatakan, dari 700 ha kawaan hutan bakau yang dekelola KTH Lestari Mangrove, kini hanya tersisa 200 ha, selebihnya punah dicuri oleh para pelaku penebangan liar yang bekerjasama dengan pengusaha dapur arang ilegal.
Yang membuat Rohman bertambah kecewa, permasalah ini sudah berulang kali ia laporkan kepada pihak terkait, namun kurang mendapat respon. “Mau kemana lagi kami mendapatkan perlindungan hukum,” katanya seraya mendesak masalah ini harus ditertibkan.
Menanggapi aksi penebangan liar, Kristina dari Balai PSKL Kementerian LHK menyatakan, masalah ini bukan ranahnya, namun demikian, ia siap membantu KTH menindaklanjuti laporan kepada Balai Gakkum KLHK dan Dishut Sumut dengan diperkuat bukti. (a10)













