TANJUNGTIRAM (Waspada): Penertiban terhadap pedagang yang berjualan di bahu jalan dan di atas tembok parit Pajak TPI Jl Merdeka Ujung Bom, Jl Nelayan/Rakyat dan seputaran Pasar Inpres Tanjungtiram, Kabupaten Batubara dilakukan pemerintah kecamatan beserta OPD dan aparat terkait (TNI, Polri) terus berlanjut, Jumat (5/5).
Sedangkan pedagang yang membandel tidak mengindahkan imbauan dan peringatan diberikan petugas di area ditentukan, diberikan sanksi tegas dengan mengamankan barang dagangan yang mereka jual.

“Pagi ini aja sedikitnya 10 pedagang yang ditindak. Operasi seperti ini sudah ketiga kali dijalankan,” sebut Camat Tanjungtiram Junaidi kepada Waspada.id di tengah-tengah memimpin operasi penertiban pedagang.
Sebelum penindakan tegas ini dilakukan, pihak kecamatan beserta OPD dan aparat terkait telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada pedagang di lokasi, untuk tidak berjualan atau menggelar dagangan di bahu jalan maupun di tembok parit sisi jalan, sebab hal itu menghambat kelancaran arus kenderaan bermotor yang lewat maupun masyarakat yang berbelanja. “Ini semua telah kami lakukan sebulan lalu,” terangnya.
Selain itu, tempat mereka berjualan telah disediakan di pajak TPI maupun di Pasar Inpres yang baru, jauh hari sebelumnya fasilitas pedagang ini telah dibangun dan dikembangkan demi memudahkan berjualan dan tidak memanfaatkan bahu jalan atau tembok parit sebagaimana terjadi selama ini.

“Sebelumnya ruas Jl Merdeka Ujung Bom mulai dari kawasan persimpangan Jl Rakyat hingga ke arah Ujung Bom Pelabuhan dan Jl Nelayan Tanjungtiram disesaki pedagang. Namun setelah ditertibkan dan dipindahkan di loods maupun titik tempat jualan ditentukan yang dapat menampung lebih kurang 250 pedagang ini, ruas jalan dimaksud dapat sepenuhnya dilalui pengguna jalan maupun masyarakat yang datang berbelanja dan pengunjung ke Tanjungtiram.
“Operasi penertiban ini akan terus dilakukan sebagai upaya memotivasi pedagang agar tertib berjualan di tempat yang ditentukan. Di samping kebersihan kota kecamatan juga dapat terjaga,” tambah Junaidi.(a.18)