Scroll Untuk Membaca

Sumut

Penetapan Anggota PPK Bintang Bayu Disoal

Kantor KPUD Sergai di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Waspada/Ist
Kantor KPUD Sergai di Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada): Hasil penetapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintang Bayu oleh pihak KPUD Sergai disoal karena diduga penuh kejanggalan.

Pasalnya ada salah seorang peserta berinisial OEA sempat dua kali mengikuti seleksi ujian sistim Computer Assisted Test (CAT) dengan nilai nol (0) dan nilai 59

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan Anggota PPK Bintang Bayu Disoal

IKLAN

Selain itu hasil penetapan pihak KPUD Sergai, OEA diluluskan menjadi anggota PPK Bintang Bayu diposisi rangking 2, padahal hasil ujian CAT OEA yang nilainya 59 jika diurutkan dengan 15 peserta asal Kec.Bintang Bayu OEA rangking buncit ( antara 14 dan 15).

Menurut sumber dua orang peserta ujian CAT di Kec.Bintang Bayu kepada Waspada, Senin (26/12) menuturkan mereka tidak menyangka sama sekali bahwa OEA bisa lulus seleksi anggota PPK Bintang Bayu.

Pertama imbuh sumber, saat ujian CAT, Selasa (6/12) lalu di SMKN I Dolok Masihul, setelah selesai simulasi memastikan perangkat tidak bermasalah, seluruh peserta yang berada di ruang 2 mulai ujian termasuk OEA.

Namun beberapa saat mengerjakan ujian OEA sempat pindah ke meja sebelah yang tidak ada pesertanya, saat ujian di meja kedua OEA juga tidak lama, setelah itu keluar ruangan, salah seorang petugas operator masuk, laptop OEA tidak bisa dilanjutkan diduga salah tertekan tombol selesai, setelah itu OEA keluar ruangan dan setelah selesai ujian nilai OEA nol (0).

Mereka sempat heran hasil pengumuman pihak KPUD Sergai nomor: 282/PP 04.03-Pu/1218/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemiliham Kecamatan Untuk Pemilihan Umum 2024, OEA menempati rangking 2, padahal mereka sempat mengira OEA gugur.

” Jika merunut nilai CAT OEA yang kedua diruang sebelah nilainya 59 jika kita bandingkan dengan nilai peserta lainnya untuk hasil Kecamatan Bintang Bayu sesuai urutan, posisi pertama Sugianto nilai 88, disusul Iwan Kurniawan nilai 81, Nurul Tasya nilai 81, Mega Surya nilai 80, Abdul Rahman Manik nilai 79, Juni Rahman Lubis nilai 78, Syahrum Ramadani nilai 77, Hermanto nilai 76, Miftahurrahman nilai 75, Helmida Lubis nilai 72, Indah Sri WT nilai 71, Heru nai 67, Lau Mancur Purba nilai 67, Syuparjo nilai 59 dan Ozi El Azmi nilai 59″, terangnya.

Hasil penetapan KPU Sergai imbuhnya hasil seleksi anggota PPK Bintang Bayu terpilih rangking 1, Iwan Kurniawan, rangking 2 OEA, rangking 3 Helmida Lubis, rangking 4 Juni Rahman Lubis dan Lau Mancur Purba rangking 5.

” Dari fakta-fakta yang ada tentunya kelulusan OEA cukup menimbulkan kecurigaan karena sempet terjadi beberapa kejanggalan, dalam satu hari dua kali ujian di ruang 2 nilainya 0, diruang 3 nilainya 59, ironisnya hasil seleksi PPK Bintang Bayu OEA malah rangking 2, hal apa kiranya yang mendasari KPU Sergai yang meloloskan OEA”, tegas kedua narasumber.

Komisioner KPU Sergai Divisi SDM dan Parmas Ardiansyah Hasibuan yang dikonfirmasi Waspada via pesan WhatsApp, Senin (26/12) menuturkan nilai CAT digunakan untuk mengantarkan peserta masuk tahap seleksi wawancara, penilaian bukan akumulatif dari CAT dan wawancara.

” Karena perangkat komputer bermasalah sehingga pada saat itu ketersediaan perangkatnya hanya ada diruang 3, perlu diketahui bahwa mereka ujian pada waktu yang sama dengan peserta di kecamatan yang bersangkutan (sesi 2, hari pertama)”, terang Ardiansyah.(a15/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE