Scroll Untuk Membaca

Sumut

Penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Labusel Tunggu Putusan MK

Penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Labusel Tunggu Putusan MK
Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi.
Kecil Besar
14px

KOTAPINANG (Waspada) : KPU Kab. Labusel belum menetapkan calon bupati-wakil bupati terpilih pada Pilkada tahun 2024 Kab. Labusel.

Sebab, saat ini hasil Pilkada masih dalam proses sengketa yang diajukan oleh salah satu pasangan calon bupati-wakil bupati di Mahkamah Konstitusi (MK).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih Labusel Tunggu Putusan MK

IKLAN

“Sesuai tahapan harusnya paling lambat, kemarin. Namun karena masih ada sengketa di MK, maka belum dapat dilakukan,” kata Ketua KPU Kab. Labusel, Adnan Rasyid Tanjung ketika dikonfirmasi, Jumat (10/1).

Disebutkan, KPU Kab. Labusel masih menunggu putusan MK tersebut. Menurutnya, dalam waktu dekat akan digelar sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.

“Sidang pemeriksaan pendahuluan di MK akan digelar, pada Selasa 14 Januari 2025. Dalam hal ini, KPU Kab. Labusel sebagai pihak termohon,” kata Adnan.

Dijelaskan, salah satu pasangan calon dalam gugatannya ke MK mempermasalahkan hasil Pilkada, kecurangan, dan politik uang. Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait materi gugatan tersebut.

Seperti diketahui, Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Labusel Nomor Urut 01, Fery Sahputra Simatupang, SH dan Syahdian Purba Siboro, SH (Fery-Syahdian) berhasil memenangkan Pilkada tahun 2024 Kab. Labusel.

Berdasarkan pleno yang dilakukan KPU Kab. Labusel, Fery-Syahdian memperoleh total 92.775 suara.

Pasangan calon nomor urut dua Muhammad Gandhi Faisal Siregar dan Drs. Naga Parlaungan Lubis, MPd (Gandhi-Naga) yang meraup 28.317 suara, serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ari Wibowo dan Azwar Sazali Tanjung (Ari-Saza) dengan perolehan 49.064 suara. (a23/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE