PERBAUNGAN (Waspada): Misteri kematian Ripin alias Achien, 23, pemuda asal Perbaungan, Serdang Bedagai, terus memantik tanda tanya. Keluarga menolak versi kecelakaan dan menyebut Ripin tewas dibunuh, diduga demi klaim asuransi senilai miliaran rupiah.
Mardi Sijabat, SH, Pengacara keluarga korban, mendesak pihak kepolisian segera menetapkan tersangka. Menurutnya, minimal dua alat bukti kuat sudah cukup untuk menjerat pelaku.
“Keterangan saksi dan hasil autopsi sudah cukup mengarah. Saatnya polisi bertindak,” ujar Mardi saat konferensi pers di Lubuk Pakam, Sabtu (7/6/2025).
Mardi juga meminta kepolisian segera menyurati Imigrasi Sumatera Utara untuk menerbitkan surat cegah tangkal (cekal) terhadap terduga pelaku yang disebut-sebut sebagai kerabat korban.

“Kami serahkan bukti tambahan hari ini agar dimasukkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Polisi harus bertindak cepat sebelum pelaku kabur ke luar negeri,” tegasnya.
Dugaan Mengarah ke Bibi Korban
Sijabat menyebut dugaan kuat mengarah pada Acio alias Juwita, bibi kandung korban yang diketahui bersama Ripin sejak sebelum kematian hingga jenazah ditemukan.
“Ia salah satu saksi utama. Dari masih sehat, hingga ditemukan tak bernyawa di parit kebun sawit. Dugaan sementara, motifnya klaim asuransi,” beber Mardi.
Usai konferensi pers, Mardi bersama Rudy—abang kandung Ripin—mengajak wartawan ke lokasi kejadian di kawasan Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang. Di sana, mereka menunjukkan sejumlah kejanggalan yang dinilai tak selaras dengan versi kecelakaan.
Kejanggalan demi Kejanggalan
Ripin ditemukan tewas pada Minggu pagi, 27 April 2025, di sebuah parit sedalam dua meter, tersembunyi di balik semak perkebunan sawit. Lokasi itu jauh dari badan jalan dan tidak lazim sebagai tempat kecelakaan.
Keterangan salah satu saksi utama, Juwita, menyebut Ripin ditabrak mobil saat berhenti buang air kecil sekitar pukul 03.00 dini hari. Anehnya, mobil tempat korban berdiri tidak mengalami kerusakan apa pun.
“Kalau ditabrak dari belakang, kenapa mobilnya utuh? Bagaimana bisa adik saya saja yang tertabrak?” ujar Rudy.
Kejanggalan lain, saksi tidak menghubungi ambulans atau polisi, melainkan langsung memanggil mobil jenazah dari Yayasan Taman Damai Sejahtera (TDS). Bahkan, keluarga sempat dilarang melapor ke polisi.
“Kalau niatnya menolong, mestinya panggil ambulans. Tapi ini langsung urus jenazah. Sangat mencurigakan,” ujar Mardi.
Pihak TDS disebut tiba di lokasi pukul 05.00 pagi dan mendapati jenazah sudah dalam kondisi kaku. Ini memicu dugaan bahwa Ripin tewas jauh lebih awal dari klaim saksi. Luka-luka di tubuh korban juga tak sesuai karakteristik korban kecelakaan.
“Tak ada tulang patah, luka sobek pun tidak. Seperti bukan ditabrak, tapi dipukul atau diseret,” ungkap salah satu kerabat Rudy yang melihat jenazah.
Motif Asuransi Miliaran Rupiah
Kecurigaan keluarga makin menguat setelah diketahui Ripin telah didaftarkan dalam tiga polis asuransi dengan total pertanggungan Rp4,5 miliar. Yang mengurus seluruh dokumen asuransi itu adalah saksi yang sama—Juwita.
“Kami duga ini pembunuhan berencana. Motifnya jelas, asuransi,” ujar Mardi, Pengacara Ripin.
Acio, alias Juwita, bibi kandung yang bersama korban dari ketika Ripin masih hidup hingga ditemukan tewas di parit emplasmen Beringin, tak merespon pertanyaan konfirmasi dan verifikasi yang dilayangkan waspada.id pada Sabtu siang (7/6). Pesan WhatsApp yang dikirim masuk contreng dua tapi tak dibalas.

Sebelumnya, Pengacara Juwita, Darman Yosef Sagala, SH, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Kamis (5/6) membantah semua tudingan kliennya sebagai pelaku pembunuhan. Ia menyebut kematian Ripin murni kecelakaan lalu lintas, dan merasa keberatan kliennya disebut sebagai pelaku.
Darman Yosef Sagala menilai tuduhan itu dianggap tak masuk akal. “Ripin adalah korban kecelakaan lalu lintas. Ia meninggal setelah tertabrak mobil di kawasan Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, pada Minggu dini hari, 27 April 2025,” sebutnya.
Namun, keluarga Ripin tetap bersikukuh bahwa ini kasus dugaan pembunuhan berencana. Apalagi setelah pihak Satlantas Polres Deli Serdang melakukan SP2HP terhadap kasus ini karena keterangan saksi-saksi tidak singkron dengan hasil olah TKP. “Sat Lantas menyerahkan kasus ini untuk ditangani Sat Reskrim Polres Deli Serdang,” tegas Mardi Sijabat sambil menunjukkan dokumen SP2HP nya.

Mardi Sijabat mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk turun tangan langsung mengawal proses penyidikan yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski lebih dari 40 hari berlalu sejak kematian Ripin.
“Jangan biarkan pelaku berlindung di balik cerita palsunya. Kami hanya ingin keadilan,” pungkas Mardi Sijabat, mewakili suara keluarga korban.(m14/han)











