TAPUT (Waspada): Seorang pria berinisial ML, 41, warga Kecamatan Tarutung, Taput tega menganiaya anak kandungnya hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Tragisnya, penganiayaan dilakukan ML menggunakan gagang sapu hingga patah diduga hal sepele karena anaknya inisial NL yang masih berusia 8 tahun itu tidak langsung menyahut sewaktu dipanggilnya menanyakan neneknya.
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim, AKP Zuhatta Mahadi, membenarkan kasus penganiayaan anak dibawah umur tersebut. Zuhatta mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (13/8) bertempat di rumahnya ML sendiri, dan dilaporkan pada Senin 14 agustus 2023.
“Benar tentang kasus penganiayaan tersebut setelah kita menerima pengaduan dari neneknya korban,” kata AKP Zuhatta, Jumat (18/8).
Kemudian, kata Zuhatta, penyidik pun dengan segera membawa korban untuk visum serta memeriksa saksi-saksi.
“Kurang dari 24 Jam, tepatnya Selasa, 15 Agustus 2023, tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyiaan,”terangnya.
Zuhatta menjelaskan, saat korban yang didampingi neneknya melaporkan kejadian tersebut menceritakan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban ditanya tersangka ML keberadaan neneknya.
Karena tidak langsung dijawab oleh korban, lalu tersangka emosi tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukuli korban hingga gagang sapu tersebut patah. Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya.
Zuhatta menjelaskan, bahwa selama ini tersangka ML selalu berperilaku kasar terhadap anak-anaknya karena sering mabuk sehingga 2 anaknya yang masih kecil-kecil tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.
“Ibu koban sendiri sekitar 5 bulan yang lewat sudah meninggalkan tersangka dan anak-anaknya karena tidak sanggup atas perilaku suami,”ungkap Zuhatta.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput dan dikenakan melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(chp)