KISARAN (Waspada): Terdakwa penganiayaan pelatih renang Jaimas Simare-mare divonis PN Kisaran dengan hukuman empat bulan kurungan, dengan denda Rp 5000.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini, didampingi Hakim Anggota Antoni Trivolta, dan Tetty Siskha, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dihadiri terdakwa JSM secara virtual, Rabu (30/10), menyatakan terdakwa Jaimas Simare-mare terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dalam Surat Dakwaan Tunggal.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jaimas Simare-mare dengan pidana penjara selama empat bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” jelas Halida.
Halida juga menyampaikan, bahwa vonis ini sebagai pembelajaran, bahwa emosi itu tidak menyelesaikan masalah. “Namun menjerumuskan dalam masalah,” jelas Halida.
Sedangkan JPU Kejari Asahan Agus Tri Ichwa, menyatakan tidak keberatan dengan vonis tersebut.
“Kami terima dengan vonis tersebut yang mulia hakim,” jelas JPU.
Sedangkan Kuasa Hukum Terdakwa Tribata Purba, setelah usai sidang ditemui Waspada, menuturkan bahwa putusan tersebut mencerminkan keadilan bagi terdakwa. “Kami menerima keputusan tersebut,” jelas Tribata.
Tribata juga berharap atas putusan tersebut klien, dan saat bebas dari penjara tetap semangat dalam mengajar renang.
“Sehingga bisa tetap mendidik generasi atlet renang agar berprestasi di kab Asahan khususnya di Kota Kisaran,” jelas Tribata.
Sebelumnya, saat press release di Polres Asahan , pada 6 Agustus lalu, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, menerangkan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, kasus ini pihaknya telah menetapkan satu tersangka JSM,40, warga Kel Gambir Baru, Kisaran, atas dugaan penganiayaan terhadap Asliyani Siregar, 30, warga Kota Tanjungbalai.
Motif penganiayaan, lanjut Kapolres, adalah karena keributan saat latihan renang di Kolam Renang Hotel Sabty, Kisaran, pada Jumat (2/8) sore lalu, yang berujung korban terjatuh dalam kolam dan tidak sadarkan diri karena ditendang oleh pelaku di bagian vital.
“Hasil visum et repertum (VER), memar pada bibir besar dan kecil kemaluan. Kemudian luka lecet pada arah pukul 1 dan 8 kemaluan korban. Hal tersebut diakibatkan oleh benda tumpul. Tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHP,” jelas Kapolres. (a19/a20)











